Panyabungan – SahataNews | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri 081 Panyabungan, Jalan Abri No.22, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sejumlah orang tua siswa mengaku anaknya diminta uang sebesar Rp20 ribu untuk mengambil ijazah anak mereka yang telah tamat pada Tahun Ajaran 2024/2025.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.
“Benar, anak saya ditagih dua puluh ribu rupiah untuk pengambilan ijazah. Jujur, di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, uang sebesar itu sangat berarti bagi kami,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Keluhan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai transparansi dan kebijakan sekolah dalam proses penyerahan ijazah siswa. Pasalnya, pengambilan ijazah di sekolah negeri seharusnya tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SDN 081 Panyabungan, Parlindungan Harahap, Saat Di Konfirmasi membantah mengetahui adanya pungutan yang dilakukan di bawah kepemimpinannya. Ia menegaskan sudah menegur para guru agar tidak melakukan kutipan dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak tahu ada pungutan liar seperti itu. Guru-guru sudah saya ingatkan, jangan ada kutipan apa pun di sekolah ini,” tegas Parlindungan.
Namun, ia tidak menampik bahwa di masa sebelum dirinya menjabat, pernah ada pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan ijazah. Menurutnya, hal itu sudah dihentikan sejak ia memimpin sekolah tersebut.
“Dulu sebelum saya menjabat memang ada pungutan, tapi sekarang sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal segera menelusuri kebenaran dugaan pungutan ini, agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apa pun.(Rizqi)



