Madina – SahataNews | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Inspektur Pembantu (Irban) IV nonaktif pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Syukur Siregar, kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Tambangan, diduga memiliki keterkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih dari Rp1,8 miliar terkait kelebihan bayar jasa audit dalam dua tahun terakhir.

Informasi ini terungkap dari hasil penelusuran Tim Jurnalis dalam beberapa hari terakhir. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan pungli tidak hanya terjadi di Kecamatan Tambangan, dan pelaku diduga bukan hanya satu orang. Sejumlah sumber menyebut ada irban lain yang melakukan praktik serupa.

Meski menyebut laporan ini sudah diketahui Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, para kepala desa yang ditemui enggan memberikan keterangan rinci. Mereka hanya berharap bupati memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

Sementara itu, kasus yang melibatkan Muhammad Syukur telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini telah dimintai keterangan, termasuk pelapor. Kepala Desa Simangambat TB, Ahmad Rasyid, tercatat sudah dua kali mendatangi kantor Inspektorat Madina untuk memberikan penjelasan.

Ketua Tim Riksus, Nurminah Daulay, ketika dimintai tanggapan terkait kemungkinan keterkaitan pungli dengan TGR, sejak Rabu (13/8/2025) hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Ahmad Rasyid melaporkan Irban IV tersebut melalui surat bernomor 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Bupati Madina dengan perihal “Surat Keberatan”. Dalam surat tersebut, Rasyid memaparkan kronologi dugaan pungli.

Ia menyebut, pada 18 Februari 2025, Irban IV melakukan audit reguler di Desa Simangambat TB. Saat itu, tim audit diduga meminta uang minyak sebesar Rp500 ribu. Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5 juta.

“Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasution sebagai Kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam suratnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Muhammad Syukur membantah keras. Ia menyatakan informasi yang disampaikan Kepala Desa Simangambat TB tidak benar.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Saudara Rasyid terkait adanya permintaan uang dengan alasan apapun,” kata Syukur melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 31 Juli 2025. (RED)