Medan -SahataNews | Dua anggota DPRD Kota Medan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar. Hingga Kamis (21/8/2025) sore, keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

Kedua anggota dewan yang dipanggil tersebut yakni David Roni Sinaga (DR) dari PDIP dan Goffried Effendi Lubis (GL) dari PSI. Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.

“Tidak hadir,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya.

Menurut Husairi, jadwal pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, baik David Roni maupun Goffried tidak datang.

“Tanpa ada keterangan resmi. Info dari tim bidang penyelidik,” pungkasnya.

Diketahui, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait kasus ini. Selain David Roni dan Goffried, turut dipanggil Eko Aprianta (Hanura) dan Salomo TR Pardede (Gerindra).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH MHum.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut meminta para anggota dewan hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.(Rls)

Sumber : Akun Fb Posmetro Medan