JAKARTA – SahataNews | Keputusan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) melakukan maladministrasi dalam pemecatan ribuan tenaga pendamping desa, kini berbuntut panjang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak keras Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk segera membatalkan pemecatan dan melakukan tindakan korektif.

“Putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas. Terbukti terjadi maladministrasi dalam pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun ini. Kami minta Pak Menteri berbesar hati dan segera melakukan evaluasi ulang. Jangan abaikan nasib ribuan orang,” tegas Huda, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Huda sebagaimana dilansir dari Website Resmi Fraksi PKB, menyusul temuan Ombudsman RI yang menyebut pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pendamping desa tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pemecatan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh Kemendes PDTT tidak dilakukan sesuai aturan. Salah satu poin krusial adalah tidak dilakukannya evaluasi kinerja sebagai dasar pemutusan kontrak, padahal hal itu merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022.

“Evaluasi kinerja itu kunci. Itu yang jadi dasar bisa lanjut atau diberhentikan. Tapi nyatanya, itu tidak dilakukan. Jelas ini pelanggaran administratif,” ujar Huda.

Politikus PKB itu juga mengingatkan bahwa rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran biasa. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, setiap instansi wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman paling lama dalam 60 hari.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaklanjuti. Rekomendasi itu punya kekuatan moral dan administratif. Kalau tidak diikuti, sama saja melecehkan aturan hukum,” kata Huda.

Huda juga membantah anggapan bahwa rekomendasi Ombudsman lahir dari tekanan pihak tertentu. Ia menegaskan, proses investigasi telah dilakukan dengan adil, transparan, dan berbasis bukti.

“Ombudsman bekerja independen, menggali data dari pelapor dan terlapor, dan melakukan investigasi menyeluruh. Maka keputusan mereka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Huda mengingatkan agar Kemendes PDTT tidak menutup mata. Pemecatan ribuan pendamping desa telah menimbulkan gelombang pengangguran baru di banyak daerah.

“Keputusan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan karena ego kelembagaan, rakyat yang jadi korban. Ini waktunya bertindak bijak. Cabut pemecatan, lakukan evaluasi ulang secara adil,” pungkasnya.(Red)