Madina – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menetapkan almarhumah Diva Febriani sebagai anggota kehormatan Paskibraka Kabupaten Madina.
Penetapan itu tertuang dalam piagam penghormatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan Ketua TP PKK Yupri Astuti, kepada kedua orang tua Diva, Karyanto dan Ningsih, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan, Minggu (17/8/2025).
Keluarga Diva secara khusus diundang menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan. Undangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Saipullah saat melayat ke rumah duka di Desa Sikara-kara 4, Kecamatan Natal, pada Jumat (15/8/2025).
Kasus yang menimpa siswi SMAN 1 Natal itu sebelumnya menyita perhatian publik nasional. Diva dilaporkan hilang setelah mengikuti latihan paskibra pada Selasa (19/7/2025).
Pencarian yang dilakukan keluarga dan warga berakhir tragis setelah korban ditemukan dua hari kemudian, Kamis (21/7/2025), dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur di kebun sawit.
Polisi menetapkan Yunus Saputra, tetangga korban, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa Diva dan melakukan rudapaksa setelah korban meninggal.
Motif sementara yang terungkap adalah keinginan tersangka menguasai barang milik korban.
Bupati Saipullah mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, agar kasus ini diusut tuntas sejak awal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kaitan dengan narkotika atau indikasi niat menghilangkan nyawa korban secara terencana.
Dalam kesempatan yang sama, kedua orang tua Diva menyampaikan harapan mereka. Ningsih, ibunda korban, dengan tegar mengatakan hanya meminta hukuman mati bagi pelaku, bukan karena dendam, tetapi agar tidak ada lagi keluarga lain yang merasakan kepedihan serupa.(Red)