Medan – SahataNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan mantan Kepala SMAN 16 Medan berinisial RA terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyebut RA mulai ditahan sejak Senin (8/9/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka No. Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

“Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, serta guna mempercepat proses penyidikan.

Sebagai kepala sekolah, RA bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS sekitar Rp3 miliar. Pada 2022 sekolah menerima Rp1.476.030.500, dan Rp1.525.600.000 di tahun 2023,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel menambahkan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Red)

Sumber : fb PosMetro Medan