Jakarta, SahataNews – Pernyataan mengejutkan datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Di hadapan para legislator, Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.

Pengakuan tersebut sontak menjadi sorotan karena menggambarkan beratnya tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

Sherly menjelaskan, kebijakan relaksasi belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi daerah.

“Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Sherly juga menyinggung rencana pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 yang dinilai dapat semakin memperberat kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berupaya melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ruang gerak pemerintah daerah dinilai semakin terbatas karena sejumlah kewenangan dan instrumen strategis telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” kata Sherly.

Ia juga mengungkapkan ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dan beban belanja pegawai yang harus ditanggung. Menurutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sementara total belanja pegawai telah mencapai Rp1,1 triliun.

“DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat belanja pegawai di Maluku Utara bahkan telah melampaui nilai DAU yang diterima daerah.

Sebagai solusi, Sherly meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi kewenangan pusat. Menurutnya, langkah itu akan jauh lebih membantu daerah dibandingkan sekadar memberikan relaksasi aturan belanja pegawai.

Ia menegaskan bahwa daerah tidak meminta gaji PPPK dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hanya menginginkan sebagian hak daerah melalui DBH dikembalikan.

“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu,” ujarnya.

Sherly juga mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi belanja pegawai berpotensi mengorbankan pembangunan infrastruktur daerah. Padahal, infrastruktur merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tuturnya.

Pernyataan Sherly Tjoanda tersebut menjadi gambaran nyata tantangan yang tengah dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dengan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal. (Rls)