Sukabumi – SahataNews | Kasus kematian almarhum NS terus bergulir dan memasuki babak baru. Ibu kandung korban, Lisnawati, didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026) untuk melaporkan mantan suaminya berinisial AS serta ibu tiri korban berinisial TR (47). Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran, pembiaran, hingga pembunuhan berencana.

Dilansir dari Sukabumi Update, kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, didampingi Mira Widyawati dan tim, menyampaikan bahwa laporan itu merupakan upaya hukum seorang ibu yang kehilangan anaknya dan menduga adanya kelalaian sebelum korban meninggal dunia.

“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna.

Ia menjelaskan, AS merupakan ayah kandung almarhum NS. Dugaan penelantaran itu, kata dia, mengacu pada percakapan pesan singkat yang dikirim dua hari sebelum korban meninggal dunia.

“Intinya, chat dari ayahnya Nizam ke ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam sakit di rumah. Ibu bilang, ‘Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit?’ Ayahnya jawab, ‘Biarin saja, walaupun dia meninggal tinggal dikit dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya,’ begitu intinya,” terangnya.

Krisna juga menyoroti pernyataan di media sosial yang dinilai menyudutkan ibu kandung korban. Menurutnya, kewajiban menafkahi anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menafikan peran ibu kandung.

“Dia menulis status jangan percaya kepada ibu kandung. Dia bilang walaupun dulu bersama ibunya, saya yang membiayai. Di belahan dunia mana pun, laki-laki memang berkewajiban membiayai anaknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai terdapat perubahan kondisi fisik korban setelah berada dalam pengasuhan ayahnya. Mereka menduga adanya keterlambatan penanganan medis, meski korban disebut mengalami luka lebam dan luka bakar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

“Dulu anak dirawat ibunya sampai usia tujuh tahun dalam keadaan sehat dan bahagia. Setelah beralih ke ayahnya, kami melihat ada perubahan fisik. Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu dan masih sibuk. Bahkan sempat dikatakan jika meninggal agar diikhlaskan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan AS dengan sangkaan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran dan penelantaran anak. Selain itu, laporan terpisah juga dilayangkan terhadap TR atas dugaan pembunuhan berencana.

“Iya, ada dua laporan polisi. Satu terkait dugaan pembiaran dan penelantaran oleh ayah kandung, dan satu lagi terhadap ibu tiri dengan dugaan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Dugaan pembunuhan berencana tersebut, lanjutnya, didasarkan pada rangkaian peristiwa serta pandangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir ibu kandung disebut tidak dapat bertemu dengan anaknya karena diduga dihalang-halangi.

“Selama empat tahun ibu kandung tidak bertemu dengan anaknya karena dihalang-halangi, bahkan diceritakan bahwa ibunya sudah meninggal,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mengalami trauma akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu, sehingga merasa takut untuk mendekati mantan suaminya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara cepat dan profesional oleh Polres Sukabumi, mengingat kasus kematian NS telah menjadi perhatian publik serta mendapat atensi dari DPR RI Komisi III dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Harapannya segera diproses dengan cepat oleh Polres Sukabumi. Kasus ini juga sudah menjadi atensi DPR RI Komisi III dan KPAI,” tandasnya.(Rls)