Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial

NASIONAL890 Dilihat

Jakarta, – Era digital membawa banyak manfaat, tetapi juga tantangan besar, terutama bagi anak-anak. Menyadari semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber, pemerintah kini tengah menggodok aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak guna melindungi mereka dari paparan konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah prioritas utama. “Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1).

Pemerintah berencana merancang regulasi dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunannya,” jelas Meutya.

Namun, aturan ini masih dalam tahap kajian mendalam. “Mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak, ini masih kita bahas lebih lanjut. Bisa dalam bentuk peraturan pemerintah atau mungkin undang-undang baru,” tambahnya.

Tak ingin gegabah, pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari DPR, kelompok pendidik, orang tua, hingga pemerhati anak.

“Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak. Ini bukan keputusan yang bisa diambil terburu-buru,” tegas Meutya.

Langkah ini diambil demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dengan aturan yang tepat, diharapkan anak-anak bisa menikmati internet secara sehat tanpa terjebak dalam dampak negatif media sosial. (RED)

SUMBER : ANTARA NEWS

Komentar