3 Mahasiswa Dibegal di Tembung, Teriak Minta Tolong, Warga Malah Kabur

MEDAN – Nasib apes dialami tiga mahasiswa dari Salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan. Saat hendak pulang usai nongkrong dari warkop, mereka justru dibegal kawanan bermotor di Jalan Williem Iskandar, kawasan Medan Tembung, Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dilansir dari Mistar.id, satu unit sepeda motor Honda Beat milik mereka pun raib dibawa pelaku. Satu mahasiswa, Zaki (20), bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tikam di punggung dan tangan.

Korban lainnya, Gabriel Owen (19) dan Wasito (20), menceritakan kejadian bermula ketika mereka selesai makan dan hendak kembali ke kos. Namun, saat melintas di dekat lampu merah, beberapa sepeda motor mendekat dan meneriaki mereka sebagai begal.

“Kami baru selesai makan. Pas kami mau pulang, tiba-tiba rame orang di lampu merah. Rupanya mereka berkomplot, kami dituduh begal. Mereka bawa pisau kecil,” kata Gabriel saat ditemui, Minggu (15/6/2025).

Merasa terancam, mereka mencoba melarikan diri. Namun kawanan pelaku terus mengejar hingga ke Jalan Belat, Kelurahan Sidorejo. Di sana, dua pelaku dengan satu motor berhasil menyusul dan menyerempet kendaraan korban hingga mereka terjatuh.c

“Aku sama Wasito langsung kabur. Tapi Zaki tetap di situ, dia mau pertahankan motornya. Malah kena tikam,” ujarnya.

Yang menyedihkan, meski berteriak minta tolong, tidak ada satu pun warga yang berani menolong. Gabriel menyebut ada sekitar enam orang warga yang melihat kejadian, namun semuanya memilih kabur.

“Mereka malah manjat pagar rumah orang. Setelah pelaku kabur, malah bilang kenapa nggak teriak. Padahal kami udah teriak sekencang-kencangnya dan mereka lihat Zaki ditusuk,” jelas Gabriel dengan nada kesal.

Gabriel dan Wasito mengalami luka ringan akibat jatuh dari motor. Sementara Zaki, yang menjadi korban tikaman, langsung dilarikan ke RS Pringadi dan kemudian dijemput orang tuanya untuk dipulangkan ke kampung.

Soal laporan ke polisi, Gabriel menyebut Zaki sempat mengajak membuat laporan ke Polsek Medan Tembung, namun akhirnya tidak jadi karena orang tuanya berjanji akan mengurusnya.

“Sampai sekarang kami belum ada komunikasi lagi. Zaki udah dibawa pulang sama orang tuanya,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.(RLS)

Sumber : fb Posmetro Medan

Pembunuh Centeng Kebun Ditangkap, Kronologinya Sadis Banget!!

Labusel – Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga kebun (centeng) di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, akhirnya ditangkap polisi. Kurang dari 24 jam usai kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil membekuk pelakunya.

Diberitakan Mistar.id,Pelaku diketahui bernama Supriono alias Supri (42), warga Dusun Tanjung Beringin, yang diduga menghabisi nyawa korban, Anto alias Tomok (58), setelah aksinya mencuri buah sawit di areal kebun yang dijaga korban dipergoki.

Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, melalui Kanit Reskrim Aiptu R Simanjuntak, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di Polsek Silangkitang, Sabtu (14/6/2025).

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang dicurigai, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriono mengakui bahwa dialah pelakunya,” ujar Simanjuntak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Supri yang merupakan mantan penjaga kebun, dipergoki oleh korban saat sedang mencuri sawit. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku sempat bertengkar dan adu fisik dengan korban. Saat itu ia mengambil ganco alat panen sawit dan memukulkannya ke wajah korban dua kali, lalu menusukkannya ke dadanya hingga mengenai paru-paru,” ucap Simanjuntak.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan leher korban dengan alat tersebut hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke tumpukan pelepah sawit.

Usai kejadian, pelaku menjual tujuh janjang sawit hasil curian ke seorang pengepul dan membawa kabur ponsel milik korban. Barang bukti seperti senapan angin milik korban dan ganco disembunyikan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Barang bukti berhasil ditemukan, dan saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Beringin, Ade Tosem, mengonfirmasi penangkapan warganya tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 WIB saya ditelepon Kanit Reskrim diminta membawa Supri ke Polsek. Sekitar pukul 14.00 WIB saya antar ke sana, dan dia tampak tenang. Tapi saya kaget ketika dia mengakui sendiri bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap Tomok,” ucap Tosem.(Rls)

Sumber :FB Posmetro Medan.

Pengacara Advokat Yang Dikeroyok di Cengkareng Jakarta Barat, Desak Kepolisian Tangkap Semua Pelaku

Jakarta – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu (7/6) malam.

Penangkapan tersebut terjadi setelah kejadian yang mengejutkan pada Minggu sore (1/6/2025) lalu, ketika advokat yang juga kuasa hukum PT RRAA, Ardian Effendi, SH menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, SH, MH yang mengonfirmasi bahwa dua tersangka sudah ditangkap dalam kaitannya dengan insiden kekerasan tersebut.

“Ya, dua orang sudah kita amankan,” kata Parman yang dikenal tegas dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Cengkareng, sebagaimana disampaikan Arnol.

Dengan peristiwa tersebut Fransiska Katherine yang juga advokat dari Firma hukum Arnol Sinaga & Associates menyampaikan, keprihatinan atas peristiwa premanisme yang terjadi di wilayah Jakarta Barat ini. Mengingat sebelumnya Polda Metro Jaya telah terjun ke wilayah tersebut (City Park & City Garden – Cengkareng).

Dimana saat itu katanya, pihak Polda Metro Jaya) menggelar operasi penggerebekan di kawasan Rusunami City Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan itu merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang digagas oleh Pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, saat itu membawa/mengamankan 9 orang ke Polda Metro Jaya.

“Namun karena beberapa alasan, seperti sakit, sudah tua dan pihak PT. BRS sebagai vendor jasa keamanan menjamin anggotanya tidak akan berulah lagi, sehingga ke-9 orang tersebut dilepaskan, dan inilah bentuk humanis nya sikap Polisi,” tukas  Fransiska.

Katanya juga beberapa hari kemudian tim Kuasa hukum, mendatangi TKP tersebut, terlihat beberapa orang tidak dikenal merusak plang advokat dan terjadi pengeroyokan.

Hal kejadian ini kata Fransiska, sangat menciderai profesi advokat dan berharap pihak kepolisian bertindak tegas. Dimana peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 1 Juni 2025 lalu.

“Akhirnya kepolisian menangkap dua pelaku dan lainnya belum tertangkap. Kami sangat mengapresiasi langkah tepat dari Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan” tandasnya.

Fransiska dan Arnol Sinaga sebagai pengacara korban berharap kliennya (Untung Sampurno/Developer), yang merasa sangat dirugikan selama bertahun-tahun bisa mendapatkan keadilan.

Kemudian kata Fransiska, intinya lagi adalah agar oknum biang dari pengeroyokan tersebut bisa cepat diamankan juga. Dimana itu targetnya pelaku dan biang otak pengeroyokan bisa diamankan kepolisian.

Yang mana para terduga pelaku diantaranya, Bobi, Jongkwang, Manu, Liliana yang kadang mengaku dari komisi VI dan kadang mengaku staf ahli Darmadi Durianto komisi VI, sementara name tag-nya sudah habis masa berlakunya. Untuk itu kami minta kepolisian bertindak tegas kepada ke-empat orang terduga pelaku.

“Para oknum yang diduga premanisme berkedok security, serta emak-emak yang menjadi provokator, disuruh teriak-teriak itu akan gagal paham tentang hukum. Bahkan selalu mem-viralkan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang atau hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Menurut Fransiska, perlu diketahui ada 12 orang emak-emak yang sering teriak-teriak dan membuat gaduh dengan playing victim dan memfitnah aparat kepolisian. Yang mana menghalang halangi tugas kepolisian dalam memberantas premanisme di sosmed tersebut telah dilaporkan di Polda Metro Jaya subdit Jatanras.

“Para pelaku inilah yang juga wajib diamankan aparat kepolisian, agar ada pertanggung jawaban di mata hukum,” pungkasnya. (red)

Terlibat Cekcok Usai Berhubungan Badan, Dua Remaja Aniaya Terapis hingga Tewas

Medan – Dua remaja berinisial AF (18) dan NR (18), warga Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Rusti alias Yana (42), pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana.

Keduanya merupakan teman sekelas di bangku SMA. Dalam pemeriksaan, AF mengaku sebagai pelaku utama yang menganiaya korban karena emosi. Perselisihan muncul setelah keduanya berhubungan badan dan terjadi perdebatan mengenai tarif yang tidak sesuai kesepakatan.

“Awalnya nego harga Rp100 ribu. Terus selesai kami main, dia minta Rp200 ribu. Di situ saya emosi,” ujar AF, seperti dikutip dari Mistar, Senin (2/6/2025).

AF mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Ia membekap wajah korban dengan bantal dan membenturkan kepala Yana ke dinding kamar.

“Karena habis minum tuak itu posisi mabuk, langsung saya bekap wajahnya pakai bantal terus dibenturkan ke dinding,” ungkap AF.

NR yang awalnya hanya berniat menemani AF, ikut membantu saat mendengar keributan di dalam kamar. Ia memijak kaki dan menggigit tangan korban.

“Saya cuma ngantarkan dia (AF). Karena mendengar ribut jadi ikut saya,” kata NR.

Kedua tersangka ditangkap polisi pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Dalam proses penangkapan, petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku menggunakan tembakan.

Hingga kini Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Sumber : Fb Posmetro Medan.

Warga Tj Morawa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dikebun Sawit Rispa, Leher Koyak.

Medan – Warga Desa Aek Pancur Kecamatan Tanjung Morawa dihebohkan dengan temuan sosok mayat bersimbah darah dengan posisi tergeletak di kebun kelapa sawit Rispa, di dusun III desa Aek Pancur kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (28/05/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Andi Kurniawan ( 25) Warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian leher diduga bekas sabetan senjata tajam.

Sementara Diketahui, sehari-hari korban yang masih lajang tersebut bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik kopi di kecamatan Tanjung Morawa.

Pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa yang mendapat informasi langsung turun ke TKP dan selanjutnya tim Inafis melakukan identifikasi dan olah TKP. Selanjutnya jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna outopsi lebih lanjut.

Usai menjalani outopsi, jasad korban di bawa kembali oleh pihak keluarga ke rumah duka. Siang tadi, korban langsung di makamkan oleh pihak keluarga di TPU di sekitar desa tempat tinggalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIk saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau kasus ini dalam penyidikan pihaknya.

“Benar, untuk motif belum diketahui karena kasus ini dalam penyelidikan,” ujar Risqi Akbar.(Red)

Sumber : Fb Posmetro Medan

Diduga Curi Motor Mahasiswa, Warga Medan Tembung Diamuk Massa di Kampus UDA

Medan – SahataNews | Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Rehan Steven, warga Gang Darussalam, Medan Tembung, nyaris tewas diamuk massa setelah kepergok mendorong sepeda motor milik mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), Jumat (23/5/2025).

Peristiwa terjadi di kawasan Jalan DR TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Aksi Rehan pertama kali dipergoki oleh seorang petugas keamanan asrama putra UDA bernama Surya. Pelaku terlihat mendorong motor Honda CB 150 BK 4073 MBM milik Novembri Aman Purba (23), seorang mahasiswa yang menginap di asrama.

“Korban memarkirkan kendaraannya di dekat pos satpam sebelum bermalam di asrama. Security melihat pelaku mendorong motor lalu mengejarnya sambil berteriak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan

Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi oleh petugas keamanan dan warga yang turut membantu. Namun, sebelum pihak kepolisian tiba, Rehan sempat menjadi sasaran amukan mahasiswa dan warga sekitar.

Petugas dari Polsek Medan Baru yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dideritanya.

“Pelaku diduga tidak sendirian. Mereka berdua, dan kami menduga ini sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi,” kata Iptu Tambunan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” pungkas perwira yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.(Red)

Sumber : akun fb Posmetro Medan

Anak Dirudapaksa Majikan, Lapor ke Polres Sergai, Udah 5 Bulan Masih Senyap

Sergai – Orang tua SR, remaja 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini semakin mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku berinisial S, pria berusia 55 tahun.

Ibu korban, NH (45), warga Kecamatan Sei Rampah, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam kepada Polres Sergai. Menurutnya, laporan yang sudah ia ajukan sejak lima bulan lalu hingga kini belum membuahkan hasil nyata.

“Laporan saya sudah berjalan lima bulan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Saya minta Polres Sergai segera bertindak dan menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak saya,” tegas NH, Kamis (15/5/2025).

Kronologi Dugaan Kasus Rudapaksa

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, NH yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman pelaku membawa anaknya, SR, ikut serta. Namun ketika hendak pulang, istri pelaku melarang SR ikut kembali.

“Anak saya ingin saya ajak pulang, tapi istri pelaku tidak mengizinkan. Akhirnya anak saya ditinggal di rumah pelaku,” ungkap NH.

Kepulangan NH ke rumahnya diwarnai kekhawatiran ketika SR menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual. Korban bahkan mengaku diancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, yang membuatnya trauma secara psikologis.

“Mak, jangan ke sana lagi. Kakek itu jahat,” kata NH menirukan ucapan putrinya. “Dia bilang sudah empat kali mengalami pelecehan.”

Respons dari Polres Sergai

Menanggapi desakan keluarga korban, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Ardhyka Napitupulu, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim.

“Nanti saya akan koordinasi dulu dengan Kasat,” ujarnya, seperti dikutip dari Mistar, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kasus ini sudah resmi dilaporkan di Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 24 Desember 2024.(Red)

Sumber : Akun Fb Posmetro Medan

Modus Licik Dugaan Perampasan Tanah 3,1 Ha di Kerangan, Rakyat Kecil Digasak Demi Hotel Mewah

Labuan Bajo – Kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat terus menuai kontroversi terkait kepemilikan tanah warga dan pihak Hotel St. Regist. Dimana ada dugaan perampasan tanah rakyat kecil. kepada tujuh (7) warga Labuan Bajo, pemilik sah lahan seluas 3,1 hektar, yang kini terjebak dalam pusaran tumpang tindih kepemilikan.

Adapun nama-nama yang diduga terlibat, antaranya pengusaha Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis, keluarga ahli waris alm. Nikolaus Naput, H. Ramang Ishaka dan M. Syair yang mengaku keturunan Fungsionaris Adat. Bahkan oknum-oknum BPN Pertanahan Manggarai Barat yang ikut menjadi lingkaran mafia tanah

Berdasarkan data yang diperoleh, tanah seluas 3,1 ha ini diperoleh oleh tujuh warga dari H. Ishaka, fungsionaris adat Nggorang pada 1992, dengan surat alas hak asli. Selama puluhan tahun mereka menggarap lahan itu tanpa sengketa. Namun, badai mulai datang pada 2022, saat ground breaking Hotel St. Regis dilakukan di atas tanah mereka.

Tanpa disadari, sejak Januari 2014, terjadi transaksi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Niko Naput dan Santosa Kadiman atas klaim tanah seluas 40 ha, yang di dalamnya mencakup 3,1 ha milik ketujuh warga ini. Transaksi itu dilakukan di hadapan Notaris Bily Ginta.

Hal ini disampaikan Inspektur Jendral Polisi (purn) Drs. I Wayan Sukawinaya M.si SH., didampingi DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. dan Jon Kadis, S.H selaku anggota tim kuasa hukum dari 7 warga pemilik tanah, kepada media, Kamis (15/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pak I Wayan mengatakan ada beberapa rentetan fakta mencengangkan terkuak, bak lembar demi lembar skenario mafia tanah.

Pertama, usai seremoni peletakan batu pertama oleh Gubernur Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat 21 April 2022, lahan 3,1 ha berubah menjadi basecamp, gudang alat berat, dan pabrik penggilingan batu seolah sudah sah milik pengusaha.

Kedua, klaim 40 ha yang dijual Niko Naput ke Santosa Kadiman menyapu lahan warga tanpa dasar kuat, diketahui dari perkara perdata 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta (Perkara No.1/2024 Lbj).

Ketiga, Niko Naput mengklaim tanah 3,1 ha sebagai bagian dari tanah 16 ha yang dibelinya dari Nasar Supu pada 10 Maret 1990. Namun, bukti asli surat alas hak itu tak pernah ada. Hanya fotokopi.

Keempat, Pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI (Agustus & September 2024) menguatkan temuan bahwa surat alas hak 16 ha itu tidak otentik. Dugaan kuat palsu.

Kelima, pada April 2025, keluarga Niko Naput memasang pagar dan baliho larangan masuk di atas tanah 3,1 ha, menyebut alas hak adat tanggal 21 Oktober 1991. Padahal, versi ini bertolak belakang dengan gugatan mereka sendiri di pengadilan.

Keenam, Pada 2017, BPN menerbitkan gambar ukur (GU) di atas lahan 3,1 ha atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, keponakan Niko Naput. Ini berlawanan dengan klaim baliho yang menyebut milik ahli waris Niko-Beatrix.

Ketujuh, Pada 2012, saat proses pengurusan SHM oleh 7 warga, Niko Naput dan Haji Ramang hadir dalam sidang panitia A BPN dan mengakui tanah itu milik 7 warga. Ini jadi bukti bahwa klaim 2014 dan seterusnya adalah bentuk perampasan hak.

Kedelapan, surat alas hak 16 ha tahun 1990 dan 21 Oktober 1991 itu sudah dibatalkan fungsionaris adat Nggorang sejak 1998, akibat tumpang tindih dengan tanah Pemda dan warga.

Kesembilan, dalam putusan perkara No.1/2024 Lbj dan hasil investigasi Satgas Mafia Tanah, terbukti bahwa alas hak asli Niko Naput tidak pernah ada. PPJB 40 ha dengan Santosa Kadiman pun dinyatakan cacat hukum, hanya berbekal pengukuran Google Map.

Fakta Tambahan: Dugaan Kolusi dan Praktik Mafia Tanah di BPN

Pada 2017, muncul 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Niko Naput di atas lahan 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta, dan 2 GU di atas lahan 3,1 ha milik 7 warga tadi. Semua didasarkan pada dokumen fotokopi surat alas hak 1990 yang tidak pernah bisa ditunjukkan aslinya.

“Kejanggalan makin terang ketika pada 2024, Satgas Mafia Tanah menemukan bahwa SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput salah lokasi, tidak sesuai warkah adat. Ini memperkuat dugaan rekayasa administratif di tubuh BPN Manggarai Barat,” ungkap Jon Kadis.

Haji Ramang: Kunci Permainan Mafia Tanah?

Nama Haji Ramang disebut sebagai dalang di balik pengukuhan tanah yang sudah dibatalkan sejak 1998. Meski bukan lagi fungsionaris adat sejak 1 Maret 2013, ia diduga terlibat aktif menerbitkan surat pengukuhan ulang sebagai dasar penerbitan SHM dan GU untuk keluarga Niko Naput.

Zulkarnain Djudje, anak dari almarhum Adam Djudje, tokoh adat Nggorang, memberikan kesaksian tegas bahwa Haji Ramang menyalahgunakan peran adat demi kepentingan pribadi.

“Ia menata ulang tanah-tanah yang sudah dibagi oleh ayahnya sendiri (H. Ishaka), menyebabkan tumpang tindih,” kata Zulkarnain.

Perlawanan Kembali: Tanah Harus Kembali ke Rakyat

Berkaca dari putusan PN Labuan Bajo (23 Oktober 2024) dan PT Kupang (18 Maret 2025) yang memenangkan ahli waris Ibrahim Hanta, para pemilik 3,1 ha Kerangan pun bertekad merebut kembali hak mereka.

“Kami sekeluarga besar 7 orang ini akan memasang plang, membangun pondok, dan kembali memanfaatkan tanah kami untuk bertani. Kami juga akan tempuh jalur hukum: pidana, perdata, hingga PTUN, dengan tim penasihat hukum kami yang dipimpin Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya,” tegas Lambertus Paji (70). (red)

Laporan Kasus Cabul Mantan Kanit Reskrim Lambat Diproses, Ortu Korban Ngadu ke Bupati

Deli Serdang – Dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan Sobirin, 60 tahun, mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas dilaporkan langsung oleh orang tua korban kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Pelaporan dilakukan saat bupati mengunjungi korban bencana angin puting beliung di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (13/5/2025). Kedua korban merupakan anak perempuan berusia 8 dan 9 tahun, warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang diterima, orang tua korban kecewa dengan penanganan kasus oleh pihak kepolisian yang dinilai lamban. Polisi menyampaikan bahwa belum ada cukup bukti untuk menindak pelaku, karena tidak adanya saksi mata di lokasi kejadian.

Kekecewaan itu memuncak hingga warga sempat mengamuk dan menghajar pelaku di sekitar rumahnya di Dusun II Tungkusan, Desa Tadukan Raga. Sobirin dilaporkan sempat terkapar tak sadarkan diri akibat amukan massa.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Deli Serdang menyatakan keprihatinannya dan langsung menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memantau kondisi fisik dan psikologis para korban.

“Bupati berharap agar kasus ini segera diproses dan diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwajib,” ujar Pon, salah satu warga yang mendampingi orang tua korban dalam pertemuan dengan Bupati, Rabu (14/5/2025).(Rls)

Sumber : Posmetro Medan

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Selamatkan 25 Ribu Jiwa

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibawa oleh empat orang tersangka dengan modus body wrapping, Selasa malam, 15 April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa sabu tersebut dibungkus dalam 50 paket kecil dan disembunyikan dengan cara dilakban di bagian perut para tersangka.

“Empat tersangka yakni LN, RZ, RA, dan IS, seluruhnya warga Jakarta, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (30/4/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan serta petugas Avsec.

Calvijn mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka LN dihubungi oleh seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu ke Kendari. LN kemudian merekrut tiga tersangka lainnya, dan mereka sempat bertemu di salah satu stasiun kereta api di Jakarta untuk membahas kesepakatan tersebut.

Setibanya di Medan, para tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam. Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih. Setelah serah terima, mereka pindah ke hotel lain yang masih berada di kawasan yang sama untuk bersiap berangkat ke Kendari.

Namun saat pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu pada 15 April pukul 21.30 WIB, petugas Avsec mencurigai gerak-gerik tersangka RZ. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

“Dari pengakuan RZ, diketahui ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu. Kami kemudian berkoordinasi cepat dengan Avsec dan melakukan identifikasi melalui CCTV. Ketiganya berhasil diamankan di area gate, termasuk di gerbang dan area merokok,” jelas Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D. Untuk aksinya kali ini, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp4 juta untuk keperluan perjalanan.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai taksiran sabu ini mencapai Rp5 miliar,” tegas Calvijn.

Polda Sumut mencatat, sepanjang 2024 pihaknya telah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu dengan 36 tersangka dan total barang bukti mencapai 46.217,19 gram sabu. Sementara pada tahun 2025, hingga April ini, sudah terungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan total barang bukti 7.000 gram sabu.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara,” pungkas Calvijn.(Red)