Terlibat Cekcok Usai Berhubungan Badan, Dua Remaja Aniaya Terapis hingga Tewas

Medan – Dua remaja berinisial AF (18) dan NR (18), warga Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Rusti alias Yana (42), pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana.

Keduanya merupakan teman sekelas di bangku SMA. Dalam pemeriksaan, AF mengaku sebagai pelaku utama yang menganiaya korban karena emosi. Perselisihan muncul setelah keduanya berhubungan badan dan terjadi perdebatan mengenai tarif yang tidak sesuai kesepakatan.

“Awalnya nego harga Rp100 ribu. Terus selesai kami main, dia minta Rp200 ribu. Di situ saya emosi,” ujar AF, seperti dikutip dari Mistar, Senin (2/6/2025).

AF mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Ia membekap wajah korban dengan bantal dan membenturkan kepala Yana ke dinding kamar.

“Karena habis minum tuak itu posisi mabuk, langsung saya bekap wajahnya pakai bantal terus dibenturkan ke dinding,” ungkap AF.

NR yang awalnya hanya berniat menemani AF, ikut membantu saat mendengar keributan di dalam kamar. Ia memijak kaki dan menggigit tangan korban.

“Saya cuma ngantarkan dia (AF). Karena mendengar ribut jadi ikut saya,” kata NR.

Kedua tersangka ditangkap polisi pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Dalam proses penangkapan, petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku menggunakan tembakan.

Hingga kini Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Sumber : Fb Posmetro Medan.

Warga Tj Morawa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dikebun Sawit Rispa, Leher Koyak.

Medan – Warga Desa Aek Pancur Kecamatan Tanjung Morawa dihebohkan dengan temuan sosok mayat bersimbah darah dengan posisi tergeletak di kebun kelapa sawit Rispa, di dusun III desa Aek Pancur kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (28/05/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Andi Kurniawan ( 25) Warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian leher diduga bekas sabetan senjata tajam.

Sementara Diketahui, sehari-hari korban yang masih lajang tersebut bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik kopi di kecamatan Tanjung Morawa.

Pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa yang mendapat informasi langsung turun ke TKP dan selanjutnya tim Inafis melakukan identifikasi dan olah TKP. Selanjutnya jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna outopsi lebih lanjut.

Usai menjalani outopsi, jasad korban di bawa kembali oleh pihak keluarga ke rumah duka. Siang tadi, korban langsung di makamkan oleh pihak keluarga di TPU di sekitar desa tempat tinggalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIk saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau kasus ini dalam penyidikan pihaknya.

“Benar, untuk motif belum diketahui karena kasus ini dalam penyelidikan,” ujar Risqi Akbar.(Red)

Sumber : Fb Posmetro Medan

Diduga Curi Motor Mahasiswa, Warga Medan Tembung Diamuk Massa di Kampus UDA

Medan – SahataNews | Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Rehan Steven, warga Gang Darussalam, Medan Tembung, nyaris tewas diamuk massa setelah kepergok mendorong sepeda motor milik mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), Jumat (23/5/2025).

Peristiwa terjadi di kawasan Jalan DR TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Aksi Rehan pertama kali dipergoki oleh seorang petugas keamanan asrama putra UDA bernama Surya. Pelaku terlihat mendorong motor Honda CB 150 BK 4073 MBM milik Novembri Aman Purba (23), seorang mahasiswa yang menginap di asrama.

“Korban memarkirkan kendaraannya di dekat pos satpam sebelum bermalam di asrama. Security melihat pelaku mendorong motor lalu mengejarnya sambil berteriak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan

Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi oleh petugas keamanan dan warga yang turut membantu. Namun, sebelum pihak kepolisian tiba, Rehan sempat menjadi sasaran amukan mahasiswa dan warga sekitar.

Petugas dari Polsek Medan Baru yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dideritanya.

“Pelaku diduga tidak sendirian. Mereka berdua, dan kami menduga ini sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi,” kata Iptu Tambunan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” pungkas perwira yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.(Red)

Sumber : akun fb Posmetro Medan

Anak Dirudapaksa Majikan, Lapor ke Polres Sergai, Udah 5 Bulan Masih Senyap

Sergai – Orang tua SR, remaja 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini semakin mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku berinisial S, pria berusia 55 tahun.

Ibu korban, NH (45), warga Kecamatan Sei Rampah, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam kepada Polres Sergai. Menurutnya, laporan yang sudah ia ajukan sejak lima bulan lalu hingga kini belum membuahkan hasil nyata.

“Laporan saya sudah berjalan lima bulan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Saya minta Polres Sergai segera bertindak dan menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak saya,” tegas NH, Kamis (15/5/2025).

Kronologi Dugaan Kasus Rudapaksa

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, NH yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman pelaku membawa anaknya, SR, ikut serta. Namun ketika hendak pulang, istri pelaku melarang SR ikut kembali.

“Anak saya ingin saya ajak pulang, tapi istri pelaku tidak mengizinkan. Akhirnya anak saya ditinggal di rumah pelaku,” ungkap NH.

Kepulangan NH ke rumahnya diwarnai kekhawatiran ketika SR menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual. Korban bahkan mengaku diancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, yang membuatnya trauma secara psikologis.

“Mak, jangan ke sana lagi. Kakek itu jahat,” kata NH menirukan ucapan putrinya. “Dia bilang sudah empat kali mengalami pelecehan.”

Respons dari Polres Sergai

Menanggapi desakan keluarga korban, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Ardhyka Napitupulu, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim.

“Nanti saya akan koordinasi dulu dengan Kasat,” ujarnya, seperti dikutip dari Mistar, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kasus ini sudah resmi dilaporkan di Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 24 Desember 2024.(Red)

Sumber : Akun Fb Posmetro Medan

Modus Licik Dugaan Perampasan Tanah 3,1 Ha di Kerangan, Rakyat Kecil Digasak Demi Hotel Mewah

Labuan Bajo – Kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat terus menuai kontroversi terkait kepemilikan tanah warga dan pihak Hotel St. Regist. Dimana ada dugaan perampasan tanah rakyat kecil. kepada tujuh (7) warga Labuan Bajo, pemilik sah lahan seluas 3,1 hektar, yang kini terjebak dalam pusaran tumpang tindih kepemilikan.

Adapun nama-nama yang diduga terlibat, antaranya pengusaha Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis, keluarga ahli waris alm. Nikolaus Naput, H. Ramang Ishaka dan M. Syair yang mengaku keturunan Fungsionaris Adat. Bahkan oknum-oknum BPN Pertanahan Manggarai Barat yang ikut menjadi lingkaran mafia tanah

Berdasarkan data yang diperoleh, tanah seluas 3,1 ha ini diperoleh oleh tujuh warga dari H. Ishaka, fungsionaris adat Nggorang pada 1992, dengan surat alas hak asli. Selama puluhan tahun mereka menggarap lahan itu tanpa sengketa. Namun, badai mulai datang pada 2022, saat ground breaking Hotel St. Regis dilakukan di atas tanah mereka.

Tanpa disadari, sejak Januari 2014, terjadi transaksi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Niko Naput dan Santosa Kadiman atas klaim tanah seluas 40 ha, yang di dalamnya mencakup 3,1 ha milik ketujuh warga ini. Transaksi itu dilakukan di hadapan Notaris Bily Ginta.

Hal ini disampaikan Inspektur Jendral Polisi (purn) Drs. I Wayan Sukawinaya M.si SH., didampingi DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. dan Jon Kadis, S.H selaku anggota tim kuasa hukum dari 7 warga pemilik tanah, kepada media, Kamis (15/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pak I Wayan mengatakan ada beberapa rentetan fakta mencengangkan terkuak, bak lembar demi lembar skenario mafia tanah.

Pertama, usai seremoni peletakan batu pertama oleh Gubernur Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat 21 April 2022, lahan 3,1 ha berubah menjadi basecamp, gudang alat berat, dan pabrik penggilingan batu seolah sudah sah milik pengusaha.

Kedua, klaim 40 ha yang dijual Niko Naput ke Santosa Kadiman menyapu lahan warga tanpa dasar kuat, diketahui dari perkara perdata 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta (Perkara No.1/2024 Lbj).

Ketiga, Niko Naput mengklaim tanah 3,1 ha sebagai bagian dari tanah 16 ha yang dibelinya dari Nasar Supu pada 10 Maret 1990. Namun, bukti asli surat alas hak itu tak pernah ada. Hanya fotokopi.

Keempat, Pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI (Agustus & September 2024) menguatkan temuan bahwa surat alas hak 16 ha itu tidak otentik. Dugaan kuat palsu.

Kelima, pada April 2025, keluarga Niko Naput memasang pagar dan baliho larangan masuk di atas tanah 3,1 ha, menyebut alas hak adat tanggal 21 Oktober 1991. Padahal, versi ini bertolak belakang dengan gugatan mereka sendiri di pengadilan.

Keenam, Pada 2017, BPN menerbitkan gambar ukur (GU) di atas lahan 3,1 ha atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, keponakan Niko Naput. Ini berlawanan dengan klaim baliho yang menyebut milik ahli waris Niko-Beatrix.

Ketujuh, Pada 2012, saat proses pengurusan SHM oleh 7 warga, Niko Naput dan Haji Ramang hadir dalam sidang panitia A BPN dan mengakui tanah itu milik 7 warga. Ini jadi bukti bahwa klaim 2014 dan seterusnya adalah bentuk perampasan hak.

Kedelapan, surat alas hak 16 ha tahun 1990 dan 21 Oktober 1991 itu sudah dibatalkan fungsionaris adat Nggorang sejak 1998, akibat tumpang tindih dengan tanah Pemda dan warga.

Kesembilan, dalam putusan perkara No.1/2024 Lbj dan hasil investigasi Satgas Mafia Tanah, terbukti bahwa alas hak asli Niko Naput tidak pernah ada. PPJB 40 ha dengan Santosa Kadiman pun dinyatakan cacat hukum, hanya berbekal pengukuran Google Map.

Fakta Tambahan: Dugaan Kolusi dan Praktik Mafia Tanah di BPN

Pada 2017, muncul 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Niko Naput di atas lahan 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta, dan 2 GU di atas lahan 3,1 ha milik 7 warga tadi. Semua didasarkan pada dokumen fotokopi surat alas hak 1990 yang tidak pernah bisa ditunjukkan aslinya.

“Kejanggalan makin terang ketika pada 2024, Satgas Mafia Tanah menemukan bahwa SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput salah lokasi, tidak sesuai warkah adat. Ini memperkuat dugaan rekayasa administratif di tubuh BPN Manggarai Barat,” ungkap Jon Kadis.

Haji Ramang: Kunci Permainan Mafia Tanah?

Nama Haji Ramang disebut sebagai dalang di balik pengukuhan tanah yang sudah dibatalkan sejak 1998. Meski bukan lagi fungsionaris adat sejak 1 Maret 2013, ia diduga terlibat aktif menerbitkan surat pengukuhan ulang sebagai dasar penerbitan SHM dan GU untuk keluarga Niko Naput.

Zulkarnain Djudje, anak dari almarhum Adam Djudje, tokoh adat Nggorang, memberikan kesaksian tegas bahwa Haji Ramang menyalahgunakan peran adat demi kepentingan pribadi.

“Ia menata ulang tanah-tanah yang sudah dibagi oleh ayahnya sendiri (H. Ishaka), menyebabkan tumpang tindih,” kata Zulkarnain.

Perlawanan Kembali: Tanah Harus Kembali ke Rakyat

Berkaca dari putusan PN Labuan Bajo (23 Oktober 2024) dan PT Kupang (18 Maret 2025) yang memenangkan ahli waris Ibrahim Hanta, para pemilik 3,1 ha Kerangan pun bertekad merebut kembali hak mereka.

“Kami sekeluarga besar 7 orang ini akan memasang plang, membangun pondok, dan kembali memanfaatkan tanah kami untuk bertani. Kami juga akan tempuh jalur hukum: pidana, perdata, hingga PTUN, dengan tim penasihat hukum kami yang dipimpin Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya,” tegas Lambertus Paji (70). (red)

Laporan Kasus Cabul Mantan Kanit Reskrim Lambat Diproses, Ortu Korban Ngadu ke Bupati

Deli Serdang – Dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan Sobirin, 60 tahun, mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas dilaporkan langsung oleh orang tua korban kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Pelaporan dilakukan saat bupati mengunjungi korban bencana angin puting beliung di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (13/5/2025). Kedua korban merupakan anak perempuan berusia 8 dan 9 tahun, warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang diterima, orang tua korban kecewa dengan penanganan kasus oleh pihak kepolisian yang dinilai lamban. Polisi menyampaikan bahwa belum ada cukup bukti untuk menindak pelaku, karena tidak adanya saksi mata di lokasi kejadian.

Kekecewaan itu memuncak hingga warga sempat mengamuk dan menghajar pelaku di sekitar rumahnya di Dusun II Tungkusan, Desa Tadukan Raga. Sobirin dilaporkan sempat terkapar tak sadarkan diri akibat amukan massa.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Deli Serdang menyatakan keprihatinannya dan langsung menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memantau kondisi fisik dan psikologis para korban.

“Bupati berharap agar kasus ini segera diproses dan diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwajib,” ujar Pon, salah satu warga yang mendampingi orang tua korban dalam pertemuan dengan Bupati, Rabu (14/5/2025).(Rls)

Sumber : Posmetro Medan

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Selamatkan 25 Ribu Jiwa

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibawa oleh empat orang tersangka dengan modus body wrapping, Selasa malam, 15 April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa sabu tersebut dibungkus dalam 50 paket kecil dan disembunyikan dengan cara dilakban di bagian perut para tersangka.

“Empat tersangka yakni LN, RZ, RA, dan IS, seluruhnya warga Jakarta, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (30/4/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan serta petugas Avsec.

Calvijn mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka LN dihubungi oleh seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu ke Kendari. LN kemudian merekrut tiga tersangka lainnya, dan mereka sempat bertemu di salah satu stasiun kereta api di Jakarta untuk membahas kesepakatan tersebut.

Setibanya di Medan, para tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam. Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih. Setelah serah terima, mereka pindah ke hotel lain yang masih berada di kawasan yang sama untuk bersiap berangkat ke Kendari.

Namun saat pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu pada 15 April pukul 21.30 WIB, petugas Avsec mencurigai gerak-gerik tersangka RZ. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

“Dari pengakuan RZ, diketahui ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu. Kami kemudian berkoordinasi cepat dengan Avsec dan melakukan identifikasi melalui CCTV. Ketiganya berhasil diamankan di area gate, termasuk di gerbang dan area merokok,” jelas Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D. Untuk aksinya kali ini, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp4 juta untuk keperluan perjalanan.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai taksiran sabu ini mencapai Rp5 miliar,” tegas Calvijn.

Polda Sumut mencatat, sepanjang 2024 pihaknya telah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu dengan 36 tersangka dan total barang bukti mencapai 46.217,19 gram sabu. Sementara pada tahun 2025, hingga April ini, sudah terungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan total barang bukti 7.000 gram sabu.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara,” pungkas Calvijn.(Red)

Polsek Tanah Jawa Tanggap Cepat Tangani Penemuan Jenazah Sopir Angkot di Nagori Tangga Batu

SIMALUNGUN – Unit Reaksi Cepat Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun berhasil menangani dengan profesional penemuan jenazah seorang sopir angkot di kawasan Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Senin (28/4/2025). Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/IV/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 12.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat telah ditemukan orang meninggal di dalam angkot BK 1035 WQ yang dibawanya, tepatnya di Halte Karya Agung Nagori Tangga Batu,” jelas AKP Verry Purba.

Korban diidentifikasi bernama Desron Tua Mora Parulian Samosir, pria berusia 35 tahun yang bekerja sebagai sopir angkot dan beralamat di Jalan P. Sumatra II Nomor 43, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan saksi Bu Sonia Napitupulu (45), seorang guru yang menjadi penumpang angkot tersebut, sebelum kejadian korban duduk di dalam mobilnya sambil menunggu penumpang dengan mesin angkot masih dalam keadaan hidup. “Saat Bu Sonia naik ke angkot, dia melihat korban duduk di belakang setir. Mendengar korban batuk, Bu Sonia menyarankan agar korban mematikan mesin mobilnya jika masih lama berangkat,” ungkap AKP Verry Purba.

Saat mematikan mesin mobilnya, korban tiba-tiba tertunduk di setir dan tidak bergerak lagi. Merasa curiga, Bu Sonia memanggil warga sekitar halte untuk memeriksa keadaan korban. Secara beramai-ramai, warga menurunkan korban dari angkot dan membaringkannya di atas tikar, namun korban tetap tidak bergerak.

“Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Hatonduhan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, pihak medis yang memeriksa korban menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” tambah AKP Verry Purba.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga korban yang telah dihubungi kemudian membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah Desron Tua Mora Parulian Samosir karena menduga kematian korban murni akibat sakit.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan sesuai dengan prosedur, di antaranya melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, menginterogasi saksi-saksi, berkoordinasi dengan Kepala Desa Tangga Batu, serta mendokumentasikan jenazah dan melaporkan kepada pimpinan.

“Tim yang turun ke TKP terdiri dari Ipda Pangera Sidauruk selaku Pengawas, Ipda Girsang Sinaga, S.H., Aiptu Richard Sianturi selaku Bhabinkamtibmas, Aipda Roy Siregar, dan Aipda Jonly Sitohang, S.H., M.H.,” ujar Kapolsek.

Kompol Asmon Bufitra menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut meskipun keluarga korban telah menyatakan bahwa kematian korban diduga akibat sakit dan tidak menginginkan dilakukan autopsi.

“Ini adalah bentuk profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun kasus ini terindikasi sebagai kematian non-pidana, kami tetap menanganinya dengan serius dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban dan masyarakat,” tegas Kompol Asmon Bufitra.

Peristiwa ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme anggota kepolisian Polsek Tanah Jawa dalam menangani laporan masyarakat dan memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.(Red)

Peredaran Narkoba di Tiga Kota NTB Sudah Membahayakan, LBH ARPG Minta Kapolri Turun Tangan 

Jakarta,(SAHATANEWS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Firdaus Djuwaid, SH, M.H mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam siklus peredaran narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami menduga peredaran narkoba di tiga kota (red-Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu) yang sudah mengkhawatirkan melihatnya beberapa oknum APH. Untuk itu kami atas nama masyarakat mendesak Kapolri melakukan penertiban dan penangkapan para bandar, pemasok, agen dan APH yang membekingi transaksi narkoba,” kata Firdaus Djuwaid dalam rilis media, Rabu (8/1) di Jakarta.

Menurutnya, narkoba adalah salah satu kejahatan yang telah ditetapkan sebagai kejahatan Ekstra Ordinary Crime, kejahatan yang memiliki akibat yang sangat sistematis. Dimana kejahatan yang mengakibatkan hancurnya generasi muda sebagai tonggak estafet keberlangsungan kepemimpinan suatu bangsa dan negara.

“Oleh karena itu Negara (red-kepolisian) berkepentingan besar untuk mencegah, menjaga penyebaran narkoba secara luas di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ucapnya.

Menyadari hal itu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Asta cintanya termasuk salah satunya adalah memberantas tindak pidana narkoba. Yang mana Presiden Prabowo mengajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawasi tempat dan masyarakatnya masing-masing agar melaporkan segala tindak-tanduk yang mencurigakan sehubungan dengan penyebaran dan penjualan narkoba.

“Presiden sudah menegaskan bahwa narkoba adalah musuh kemanusian musuh bersama masyarakat Indonesia. Untuk itu kita tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam siklus peredaran barang haram ini,” tandas Firdaus.

Lima tahun terakhir ini ternyata siklus peredaran narkoba di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu telah sangat mengkhawatirkan. Bahkan telah menyasar banyak pihak, bukan saja pada para pemilik uang atau orang memiliki ekonomi matang, tapi justru telah menyasar hingga masyarakat bawah.

“Saat ini para petani dan anak-anak dibawah umur sudah banyak yang terjebak dan ketergantungan terhadap barang haram ini. Untuk itu kami meminta Kapolri untuk turun dan menindak tegas peredaran narkoba di tiga kota tersebut,” ujar Firdaus.

Bahkan menurut informasi yang beredar narkoba telah merasuk oknum tertentu yang berada pada instansi. Dimana yang seharusnya menjaga, mengawasi dan menghukum para pelaku kejahatan narkoba, justru malah menjadi pengatur dan bahkan menjadi sumber dimana barang haram itu berasal.

“Isu tentang keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam siklus peredaran narkoba di tiga kota tersebut  sebenarnya sudah sering masyarakat laporkan kepada kepolisian. Baik secara resmi maupun melalui media massa, namun kurang mendapatkan respon positif dari Aparat Penegak Hukum,” bebernya.

Bahkan kata Firdaus, laporan masyarakat yang seharusnya bersifat rahasia untuk identitas pelapornya, namun sengaja dibocorkan. Sehingga akhirnya pelapor diancam dan di intimidasi oleh para preman bekingan bandar narkoba dan lain lain-nya.

“Pada intinya kebocoran identitas pelapor tidak mungkin dilakukan oleh orang lain, kecuali oknum APH itu sendiri yang mencatat dan menerima laporan/pengaduan masyarakat tersebut,” herannya.

Demikian juga beberapa laporan yang disampaikan oleh salah seorang yang bernama Uswatun Hasanah yang memiliki akun Facebook (FB) Badai NTB, hingga hari ini belum mendapatkan respon positif dari para penegak hukum.

“Bahkan, seperti laporan laporan masyarakat sebelumnya Badai NTB di bocorkan identitasnya kemudian mendapatkan intimidasi dan ancaman dari berbagai pihak yang merasa kepentingan bisnisnya terganggu dengan laporan tersebut,” jelas Firdaus.

Mendapatkan ancaman dan intimidasi yang bertubi tubi sementara laporannya tidak juga segera diproses. Kemudian Uswatun Hasanah yang kebetulan adalah Ketua SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) Wilayah NTB melalui akun FBnya Badai NTB berikrar untuk membongkar seluruh jaringan Narkoba yang ada di tiga daerah tersebut.

“Setelah melalui penelitian investasi yang ketat, akhirnya pemilik akun Facebook Badai NTB mengetahui semua seluk beluk peredaran narkoba di tiga daerah tersebut. Dimana dirinya siap menerima seluruh konsekwensi logis dan hukum yang harus dia pertanggungjawaban,” kata Firdaus.

LBH ARPG mendukung dan memberikan advokasi kepada Uswatun Hasanah dalam membongkar Bandar Narkoba. Termasuk dalam mengungkap keterlibatan para oknum polisi (red-APH) dalam bisnis haram ini.

Firdaus Djuwaid, SH, M.H selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Relawan Prabowo Gibran (LBH ARPG) menyatakan mengutuk keras keterlibatan para oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba. Ia mendesak Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterlibatan oknum APH yang diduga terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung.

“Kami meminta kepada Kapolri agar oknum-oknum yang terbukti terlibat untuk dipecat secara tidak terhormat. Sebab siklus peredaran narkoba di tiga kota tersebut (red-Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu) sudah mengkhawatirkan dan merusak masa depan masyarakat umum,” pungkas Firdaus. (red)

Siswa SMA di Jaksel Koma Usai Dianiaya Kakak Kelas, Orang Tua dan Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

Jakarta – Sahata | Seorang siswa berinisial AA (16) mengalami koma setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelas di SMA Islam As-Syafi’iyah 01, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10) sekitar pukul 11.45 WIB. Peristiwa ini kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah diterima dan pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Laporan pengaduan sudah kami terima dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis. (10/10)

Menurut keterangan ayah korban, Mukti (49), anaknya ditarik keluar dari sekolah oleh beberapa siswa kelas 11 dan 12 sebelum akhirnya dipukuli hingga tak sadarkan diri. “AA ditarik keluar pagar sekolah oleh kakak kelasnya, lalu dipukuli sampai memar dan pingsan. Setelah itu, baru dilaporkan ke pihak sekolah,” jelas Mukti.

Pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban dan membawa AA ke RSUD Budhi Asih. Salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nabil bahkan ikut membawa korban ke rumah sakit, dan pengakuannya telah dibenarkan oleh seorang guru.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamonangan Turnip, mendesak pihak sekolah untuk bersikap transparan terkait insiden ini. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menindak pelaku. “Kami meminta agar sekolah tidak menutupi kejadian ini dan mendesak polisi segera memeriksa para pelaku,” tegas Saut.

Tak hanya itu, Saut menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke berbagai instansi terkait, termasuk Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Komisi II dan X DPR RI. “Kami akan memperjuangkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus penganiayaan ini memicu kekhawatiran akan keselamatan siswa di lingkungan sekolah. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih kritis di rumah sakit, sementara penyelidikan terus berlangsung.

Dilansir Dari Antara.News