SahataNews – Madina | Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Yos A. Tarigan, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Penandatanganan yang disaksikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Madina, M. Sahnan Pasaribu, itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Selasa (6/1/2026).
Bupati Saipullah Nasution menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Penandatanganan MoU ini sengaja kita lakukan di awal tahun. Prinsipnya, lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada menghadapi persoalan hukum setelah terjadi, karena dampaknya tentu tidak baik bagi pelaksanaan pembangunan,” ujar Saipullah.
Ia meyakini Kejaksaan Negeri Madina memiliki komitmen tinggi dalam mendampingi pemerintah daerah agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Saya tidak ingin lagi ada peristiwa hukum yang menyandera dan memperlambat kinerja teman-teman di OPD, sehingga tujuan pembangunan tidak tercapai karena harus berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Menurut Saipullah, pendampingan hukum sejak awal sangat penting karena kejaksaan memahami batasan serta hal-hal yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan maupun proyek pembangunan.
Sementara itu, Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau administrasi rutin.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Madina semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Yos juga menekankan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara struktural, kejaksaan memiliki instrumen penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berwenang memberikan pertimbangan hukum, termasuk terhadap Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Kami akan memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis di lingkungan Pemkab Madina memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Madina juga siap memberikan bantuan hukum apabila terdapat instansi pemerintah yang berhadapan dengan persoalan hukum, serta berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarinstansi.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel,” tutup Yos. (Rizqi)

