Madina – SahataNews | Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Kementan Madina) Taufik Zulhandra Ritonga memerintahkan seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) agar berkoordinasi dengan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendata ulang petani secara akurat.
Instruksi itu disampaikan Taufik saat mengikuti rapat koordinasi bersama pihak Pupuk Indonesia (PI) dan PPTS di Aula Mitra Tani Sari, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Taufik, masih banyak petani di Madina yang belum menerima pupuk bersubsidi meski seharusnya berhak.
“Petani yang bisa mendapatkan atau menebus pupuk bersubsidi di PPTS adalah petani yang terdaftar pada kelompok tani di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru yang menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
“Kami ingin memastikan petani memperoleh haknya sesuai aturan. Penurunan harga ini harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menegaskan agar seluruh PPTS di daerahnya menaati ketentuan HET yang berlaku. Ia menyebut, sering menerima keluhan dari petani mengenai kelangkaan pupuk maupun penjualan di atas harga resmi.
“Presiden Prabowo Subianto sudah mempermudah sistem penyaluran pupuk kepada petani. Maka tidak ada alasan lagi bagi PPTS untuk bermain harga. Jika kedapatan menjual di atas HET, kami akan rekomendasikan pencabutan izinnya,” tegas Bupati.
Perwakilan Pupuk Indonesia wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Ali Imran Sembiring, juga meminta seluruh PPTS di Madina mematuhi Permentan tersebut. Ia memastikan, pemerintah pusat akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan petani.
“Jika ada PPTS yang menjual di atas HET, Kementerian Pertanian tidak akan ragu mencabut izin penyalurannya,” kata Ali.
Adapun daftar harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi pasca-penurunan adalah sebagai berikut:
- Urea: Rp1.800/Kg
- NPK: Rp1.840/Kg
- NPK Kakao: Rp2.640/Kg
- ZA (khusus tebu): Rp1.360/Kg
- Pupuk organik: Rp640/Kg
Kebijakan baru ini diharapkan mampu meringankan beban petani di Mandailing Natal sekaligus memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. (Rizqi)



