MADINA – SAHATA | Dinamika politik Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 semakin panas. Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, menjadi sorotan setelah dituding tidak netral karena diduga mendukung pasangan calon SAHATA (Saipullah-Atika). Namun, apakah tuduhan ini benar melanggar hukum, atau sekadar isu politik yang beredar di tengah kontestasi?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara seperti bupati memang diizinkan untuk berkampanye. Pasal 281 dengan tegas mengatur bahwa kepala daerah bisa menyampaikan dukungannya selama tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan yang memang diatur undang-undang, dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Namun, advokat H. Muhammad Ridwan Rangkuti mengeluarkan tuduhan serius terhadap Bupati Sukhairi. Menurut Ridwan, ada dugaan bahwa bupati tidak hanya mendukung secara verbal, tetapi juga terlibat dalam tim pemenangan SAHATA. Bahkan, Ridwan menuduh adanya penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan kampanye terselubung. Tuduhan ini dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp.
“Ini jelas-jelas pelanggaran. Diduga ada penyalahgunaan anggaran publik demi kemenangan pasangan SAHATA,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya.
Namun, tuduhan ini ditanggapi dengan skeptis oleh Nashiroh, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam pandangannya, hingga kini tidak ada bukti konkret bahwa Bupati Sukhairi terlibat langsung dalam kampanye, meskipun undang-undang memperbolehkannya.
“Kita tidak boleh asal menuduh tanpa bukti. Tidak ada ‘Fakultas Ramalan Hukum’ yang bisa menebak pelanggaran hanya berdasarkan opini atau rumor,” tegas Nashiroh, Rabu (24/10). Ia juga menekankan pentingnya tidak menjadikan tuduhan tanpa dasar hukum sebagai alat untuk mengarahkan opini publik. “Jika benar ada pelanggaran, maka laporkan saja secara resmi ke pihak berwenang, jangan sekadar dibicarakan di media sosial,” tambahnya.
Pasal 299 UU Pemilu juga memberikan landasan hukum bagi pejabat negara untuk ikut serta dalam kampanye selama mereka didaftarkan secara resmi sebagai bagian dari tim kampanye di KPU. Pejabat yang merupakan kader partai politik pun secara khusus diizinkan terlibat dalam kegiatan politik ini.
Di tengah situasi yang memanas, Nashiroh berharap agar tahapan kampanye Pilkada Madina berjalan kondusif tanpa adanya penyebaran informasi yang bisa menyesatkan masyarakat. “Kita harus bijak dan cerdas dalam menyikapi informasi, apalagi di masa-masa krusial seperti kampanye ini,” tutupnya.
Dengan beredarnya tuduhan dan klarifikasi dari berbagai pihak, masyarakat Madina diimbau untuk tetap tenang dan menunggu penegasan hukum yang jelas. Dalam sebuah kontestasi politik, kebenaran akan diuji di hadapan hukum, bukan hanya di ruang opini.(Red)
Komentar