Pematangsiantar – SahataNews | Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dan Dinas Kesehatan Pematangsiantar melakukan penggerebekan pabrik mie berformalin di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (21/8/2025).
Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri, mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan sejak 20–23 Agustus 2025 setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran mie mengandung formalin di kawasan Toba dan sekitarnya.
“Dari hasil uji cepat menggunakan Test Kit, terbukti beberapa tempat produksi mie di wilayah ini positif mengandung formalin, terutama pabrik di Kelurahan Tomuan. Karena tertangkap tangan, kami langsung melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi,” kata Martin.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 karung mie kuning basah siap edar, dua karung soda as, dua drum air abu, dua drum cairan berwarna kekuningan yang diduga mengandung formalin, air resep, serta berbagai peralatan produksi. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Martin menambahkan, distribusi mie berformalin ini tidak hanya beredar di Pematangsiantar, melainkan juga telah menjangkau sejumlah kota lain di Sumatera Utara. Pihaknya menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 dan Pasal 140 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2–5 tahun serta denda Rp2–10 miliar.
Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Fitri Saragih, mengungkapkan bahwa pemilik usaha berinisial D selama ini tidak kooperatif saat dilakukan inspeksi.
“Kami sudah dua kali mendatangi lokasi ini tahun ini, pada Januari dan Juli. Namun pemilik usaha menolak dibukakan pintu dan tidak mengizinkan kami melakukan pemeriksaan,” ujar Fitri.
Kasus ini kini ditangani oleh BPOM Medan bersama aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)
Sumber : Tribun News Medan