Madina – SahataNews | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembelanjaan anggaran yang tidak sesuai pada pembayaran jasa audit di Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK, ada 85 inisial auditor yang menerima kelebihan bayar dalam dua tahun tersebut. Beberapa di antaranya muncul dua kali. Selain itu, kemungkinan besar ada inisial berbeda untuk orang yang sama. Sebab, pada LHP 2023, BPK acap menggunakan inisial dengan tiga huruf. Sementara pada tahun 2024 kebanyakan dua huruf.
Rekor kelebihan bayar yang belum dikembalikan, sesuai keterangan BPK dalam LHP 2024, dipegang oleh auditor dengan inisial AP. Amtenar ini diketahui belum mengembalikan uang negara sebesar Rp64.225.000,- pada tahun 2023 dan melakukan hal serupa pada tahun lalu dengan nilai Rp6.000.000,-.
Sementara itu, auditor JFH menjadi yang terendah, dengan ketentuan inisial muncul dalam dua tahun berbeda. Dia belum mengembalikan kelebihan bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp225.000,-. Temuan itu terjadi pada 2023 silam. Sementara kelebihan bayar tahun lalu sudah dia kembalikan sepenuhnya.
Inisial AFD masih memiliki “utang kepada rakyat” Rp29.300.000,- hasil kelebihan bayar yang belum dikembalikan dalam dua tahun terakhir, yakni Rp21,2 juta pada 2023 dan Rp8,1 juta (2024). Angka ini masih lebih rendah dari AP yang ternyata belum mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp57 juta dengan rincian Rp49,3 juta pada 2023 dan Rp7,7 juta tahun lalu.
Auditor OS, kemungkinan ASN yang telah pensiun, ternyata belum mengembalikan sebesar Rp49,8 juta. Inisial ini muncul dua kali, tahun lalu Rp14,85 juta dan tahun sebelumnya Rp34,95. MS, inisial yang sama dengan Irban yang sedang viral karena dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, hanya sekali muncul, yakni tahun 2024 dengan jumlah Rp15,5 juta.
Namun, ada inisial yang mendekati dan hanya muncul di tahun 2023, yakni MSS. Adapun kelebihan bayar yang belum dikembalikan sebesar Rp42,4 juta. Ada juga MSK, muncul hanya di tahun 2023, dengan beban Rp37,7 juta. Auditor lain yang muncul dua kali adalah BAN dengan total RpRp35,9 juta, EY Rp31 juta, IS Rp43,87 juta, dan LE Rp30,32 juta.
Kemudian, AMN Rp23,12 juta, ASMS Rp30,9 juta, DS Rp30 juta, DA Rp12,47 juta, DD Rp56,85 juta, FDN Rp28,37 juta, GInRp20,1 juta, HPN Rp20,75 juta, IN Rp30 juta, dan IH Rp45,3 juta. Inisial yang tertera pada alinea ini seluruhnya belum mengembalikan temuan pada 2023. Sementara, kelebihan bayar tahun lalu telah mereka setorkan ke RUKD.
Sekadar informasi, jumlah kelebihan bayar jasa auditor di Inspektorat pada 2023 mencapai Rp1,5 miliar dengan pengembalian baru sekitar Rp99 juta. Tahun lalu item itu juga menjadi temuan BPK dengan nilai Rp550 juta, tapi sudah dikembalikan sekitar Rp180 juta.
Inspektur Inspektorat Rahmat Daulay yang dikonfirmasi sejak Kamis, 30 Juli 2025, sampai berita ini ditayangkan memilih bungkam terkait upaya yang dia ambil guna menarik kembali uang rakyat tersebut.
Uniknya, Rahmat justru menjawab konfirmasi seputar dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang melibatkan Inspektur Pembantu Muhammad Syukur dan pegawai honorer atas nama Safri Efendi Hasibuan.(Red)