Madina – SahataNews | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Meinul Lubis, memberikan penjelasan terkait proses pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai tindak lanjut hasil Uji Kompetensi (Ukom) pejabat eselon II.
Ia menyebutkan, pengajuan Pertek telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi satu paket dengan proses pengajuan izin lelang jabatan eselon II.
“Karena ini satu paket proses, satu sisi kita mengusulkan hasil Ukom untuk pelantikan, di sisi lain juga kita mengajukan izin untuk lelang jabatan,” ujar Meinul, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, jika Pertek dari BKN telah terbit dalam waktu dekat, maka Pemerintah Kabupaten Madina tinggal menindaklanjuti dengan pelaksanaan pelantikan pejabat.
Ia menjelaskan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), proses penerbitan Pertek di BKN umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Setelah itu, pemerintah daerah diberikan batas waktu untuk melaksanakan pelantikan, berkisar antara tiga hingga enam bulan.
“Kalau Pertek sudah keluar, ada batas waktu yang diberikan, bisa tiga bulan atau sampai enam bulan untuk segera dilaksanakan pelantikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meinul juga menegaskan bahwa jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang mengundurkan diri harus segera diisi. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam struktur organisasi pemerintahan.
“Begitu ada pejabat yang mengundurkan diri dan disetujui, di hari yang sama langsung kita proses administrasinya. Tidak boleh ada kekosongan jabatan,” tegasnya.
Terkait pejabat yang mengundurkan diri namun telah mengikuti Ukom, ia memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi peserta lain. Hasil Ukom tetap tersimpan sebagai bagian dari sistem manajemen talenta.
“Hasil Ukom itu menjadi bagian dari manajemen talenta. Nilainya tetap ada dan tidak berpengaruh terhadap peserta lain, meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri,” tambahnya.
Ke depan, Pemkab Madina mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan. Ukom yang telah dilaksanakan, baik untuk eselon II, III, maupun IV, menjadi dasar penting dalam penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, proses pengajuan Pertek diketahui telah disampaikan ke BKN sejak beberapa minggu lalu. Setelah Pertek diterbitkan, BKPSDM akan segera melaporkannya kepada kepala daerah guna penentuan jadwal pelantikan.
“Begitu Pertek turun, kita sampaikan ke pimpinan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal pelantikan,” pungkas Meinul. (Rizqi)





