Madina – SahataNews | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan penyesuaian jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Batas waktu pengisian yang semula berakhir pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Informasi resmi perpanjangan jadwal tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui laman Facebook Pemerintah Kabupaten Madina, Sabtu (13/9/2025).
BKPSDM Madina meminta seluruh peserta memanfaatkan tambahan waktu ini untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Manfaatkan waktu yang ada untuk menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan,” tulis BKPSDM dalam pengumuman.
Sebelumnya, Plt. Kepala BKPSDM Madina, Ahmad Meinul Lubis, menyampaikan bahwa peserta PPPK Paruh Waktu tidak lagi diwajibkan mengurus surat keterangan kesehatan di RSUD Panyabungan maupun SKCK di Polres. Surat keterangan kesehatan dapat diurus di Puskesmas, sedangkan SKCK cukup diurus di Polsek.
“Langkah ini diambil agar tidak terjadi penumpukan peserta di Polres maupun RSUD. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian untuk memperlancar pelayanan,” ujarnya di ruang kerja, Kompleks Perkantoran Payaloting, Kamis (11/9/2025).
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Parlindungan, menambahkan bahwa jumlah peserta PPPK Paruh Waktu tahun ini mencapai 3.997 orang, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Jika hanya RSUD dan Polres yang melayani, akan terjadi penumpukan dan keterlambatan pemberkasan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, meski surat keputusan resmi masih proses tanda tangan Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, peserta sudah dapat langsung mengurus persyaratan di Puskesmas dan Polsek.
Diketahui, dari total 3.997 peserta PPPK Paruh Waktu di Madina, sebanyak 2.793 tercatat di data BKN, sementara 1.204 lainnya tidak. Seluruh peserta diwajibkan mengisi DRH dan menyelesaikan pemberkasan sebagai syarat pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu.(Red)



