Jakarta – SahataNews | Polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Isu yang berkembang menyebut anggaran per porsi mencapai Rp15.000 dan dinilai tidak sebanding dengan menu yang diterima.
Namun, BGN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan total anggaran program, bukan murni untuk bahan makanan.
Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa anggaran bahan pangan berbeda sesuai kategori penerima manfaat.
“Untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3, anggaran bahan makanan sebesar Rp8.000 per porsi. Sedangkan untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik.
Ia menerangkan, total anggaran yang selama ini dipertanyakan publik yakni Rp13.000 per porsi untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp15.000 per porsi untuk kelas 4 SD ke atas serta ibu menyusui, telah mencakup komponen lain di luar bahan baku makanan.
Dari total tersebut, terdapat biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet/telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi kelompok 3B, hingga operasional kendaraan MBG.
Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur produksi, gudang, kamar mes, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta penyediaan peralatan memasak dan penyimpanan seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, dan freezer.
Dalam Petunjuk Teknis Nomor 401.1, komponen Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra.
Dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, nilai fasilitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp6 juta per hari.
BGN menegaskan bahwa seluruh mekanisme penganggaran telah disusun secara terstruktur dan diawasi sesuai ketentuan. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” tegas Nanik.
Dengan penjelasan ini, BGN berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan publik memperoleh gambaran utuh mengenai rincian anggaran Program MBG.(Rls)
Sumber : Kompas.com

