Deli Sedang – SahataNews | Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) akhirnya terbongkar di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Terduga pelaku merupakan seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang selama kurang lebih dua tahun leluasa berjualan di lingkungan tiga SD setempat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian sejumlah murid menyampaikan pengakuan kepada wali kelas mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pihak sekolah dengan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Awalnya ada pengakuan murid kepada wali kelas. Dari situ pihak sekolah mengembangkan permasalahan ini,” ujar Kepala Dusun setempat, Zulfan, Jumat (6/2/2026).
Hasil pendalaman internal sekolah mengungkap dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap puluhan siswi kelas 3 dan 4. Modusnya terbilang licik, yakni dengan memberikan iming-iming uang receh dan hadiah mainan agar korban menuruti kehendaknya.
Kecurigaan pihak sekolah semakin kuat setelah ditemukan sejumlah foto korban di dalam ponsel milik pelaku. Bukti tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan para murid dan dikonfirmasi kepada orang tua siswa.
Tak berselang lama, pihak sekolah bersama perangkat desa mendatangi L yang saat itu masih berjualan di area sekolah. Pelaku langsung diamankan, sementara ponsel miliknya disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, L beserta barang bukti diserahkan ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Peristiwa ini mengejutkan warga setempat, mengingat pelaku telah lama beraktivitas di lingkungan sekolah tanpa menimbulkan kecurigaan. Pihak sekolah dan pemerintah desa menyatakan akan meningkatkan pengawasan serta memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang terdampak.(Rls)

