Madina – SahataNews | Praktik dugaan tangkap-lepas pengedar narkoba disebut-sebut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dilansir dari BaswaraTimes, isu ini mencuat setelah warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, mengaku melihat tersangka berinisial AR alias “Bos” kembali berkeliaran, padahal sebelumnya sempat diamankan aparat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AR ditangkap dalam penggerebekan pada 24 Januari 2026 lalu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres saat itu, AKBP Bagus Priandy, dan dua orang tersangka berikut barang bukti turut diamankan.
Namun, beberapa pekan berselang, warga mengaku kembali melihat AR bebas beraktivitas di lingkungan mereka.
“Kami heran, kok bisa sudah terlihat lagi di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu dugaan tangkap-lepas ini bukan kali pertama mencuat di Bumi Gordang Sambilan. Pada Februari 2025, warga bahkan sempat memblokade jalan nasional di Sihepeng, Kecamatan Siabu, sebagai bentuk protes atas dugaan pelepasan pengguna narkoba.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes adanya dugaan tangkap-lepas pengguna narkoba,” kata Mulyadi Nasution kala itu.
Tak hanya itu, peristiwa serupa di wilayah Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), bahkan sempat menyedot perhatian nasional.
Dugaan pelepasan terduga pengedar yang sebelumnya diamankan warga dan emak-emak Desa Singkuang berujung pada pembakaran Mapolsek setempat oleh massa yang kecewa.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Mandailing Natal AKP Megawati belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait dugaan tangkap-lepas di Kotasiantar. Pesan konfirmasi yang dilayangkan belum mendapat respons.
Sementara itu, Kapolres AKBP Agus Priandy menyatakan akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Saya lakukan pengecekan, ya,” ujarnya singkat.(Rls)

