SahataNews – Madina | Bencana banjir yang menerjang empat desa di wilayah Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tahun ini disebut-sebut sebagai yang paling parah dalam beberapa dekade terakhir. Warga menilai penyebab utama kerusakan ini adalah aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat (excavator) di kawasan Aek Sininjon.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut telah berlangsung bebas selama enam bulan terakhir. Penebangan hutan dan pengerukan sungai secara masif diduga memicu perubahan alur air, sehingga banjir tak lagi dapat dibendung.
“Banjir tahun ini paling parah, Bang. Itu setelah ada tambang emas pakai alat berat. Hutan digunduli, aliran sungai rusak, jadi air langsung masuk tanpa penghalang,” ungkap seorang sumber kepada wartawan, Selasa (3/12/2025).
Akibatnya, banjir besar terjadi selama lebih dari sepekan. Puluhan rumah warga terendam, dan lahan pertanian seluas puluhan hektare rusak parah. Kondisi ini bahkan mengancam ketahanan pangan warga karena sebagian besar sawah dan ladang mengalami gagal panen.
Sebelum adanya aktivitas tambang di Aek Sininjon, wilayah Sulangaling biasanya hanya mengalami banjir singkat yang surut dalam dua hari. Namun tahun ini, ketinggian air dilaporkan mencapai empat meter di beberapa titik pemukiman.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat empat unit alat berat yang masih beroperasi di lokasi tambang. Pemiliknya diduga berinisial AF dan A, warga Lubuk Kapundung II dan Ranto Panjang. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan perangkat desa dari empat desa terdampak. Indikasi itu diperkuat dengan adanya pembagian uang hasil tambang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kepala keluarga (KK) setiap kali ada setoran.
Banjir besar akibat luapan muara Sungai Batang Gadis ini juga merendam sejumlah desa lain di sekitarnya, termasuk Desa Singkuang I, Trans Singkuang, Singkuang II, dan Batu Mundom. Warga kini berharap pemerintah turun tangan menghentikan tambang ilegal serta melakukan pemulihan lingkungan sebelum kerusakan semakin meluas. (Rls)

