Kotanopan – SahataNews | Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dimana seorang ayah (56) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga korban kini hamil enam bulan.
Kasus hubungan sedarah ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina pada Rabu (20/8/2025).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (21/8/2025), sehari setelah laporan masuk.
“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun berkat bantuan masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” ujar Bagus Seto, Senin (25/8/2025).
Menurut keterangan korban, aksi bejat itu sudah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhirnya terungkap tahun ini.
Selama bertahun-tahun, korban dipaksa dan diancam agar tidak menceritakan peristiwa kelam tersebut.
Motif pelaku, kata Bagus, semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. “Korban juga menutupi peristiwa ini karena takut diancam oleh pelaku,” tambahnya.
Kasus ini mulai terbongkar ketika sang ibu merasa curiga dengan perubahan fisik anaknya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, barulah terungkap bahwa putri kandungnya telah menjadi korban perbuatan keji suaminya.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina dan terancam jerat hukum berat atas perbuatannya.(Red)