KARO, SahataNews – Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman, seorang siswi berinisial Bunga (18), bukan nama sebenarnya, akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh paman sekaligus ayah angkatnya di Kabupaten Karo.
Kasus yang diduga berlangsung selama kurang lebih enam tahun itu kini tengah ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mulai mengalami kekerasan sejak berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Terduga pelaku berinisial S (40), seorang wiraswasta yang merupakan suami kakak kandung ibu korban.
Korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun, hubungan yang seharusnya menjadi tempat berlindung itu diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.
Penyidik mengungkapkan, dugaan peristiwa pertama terjadi pada 2018 dan disebut terus berulang hingga terakhir kali diduga terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.
Selama bertahun-tahun, korban memilih diam karena diduga mendapat ancaman dari pelaku. Korban disebut diancam tidak akan lagi diurus sebagai anak angkat, termasuk dihambat dalam pengurusan berbagai dokumen penting setelah lulus sekolah.
Ancaman tersebut, ditambah posisi pelaku sebagai orang tua angkat, membuat korban merasa tidak berdaya dan menyimpan sendiri pengalaman pahit yang dialaminya.
Kasus itu akhirnya terungkap ketika ibu angkat korban menasihati korban terkait sikapnya. Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk menceritakan seluruh dugaan kekerasan yang selama ini disembunyikan.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo. Polisi selanjutnya mengamankan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres PPA IPTU Tina, Kamis (16/7/2026), menegaskan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan