Mandailing Natal – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial K.A, kini terjerat dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Dana hibah sebesar Rp 400 juta yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesra pada tahun 2024 lalu, diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi, alih-alih untuk pembangunan mesjid sebagaimana mestinya.
Kasus ini terungkap dalam musyawarah yang berlangsung pada Kamis, (3/4), di Mesjid Qurrotul Qolbi, yang dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi dan sejumlah warga. K.A, yang menjabat sebagai Bendahara BKM Qurrotul Qolbi, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam musyawarah tersebut, warga dan pengurus BKM mempertanyakan penggunaan dana hibah yang telah dicairkan pada 28 November 2024 lalu, dan masuk ke rekening BKM Qurrotul Qolbi.
Meskipun dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan Kubah mesjid, pembangunan kubah hingga kini belum selesai.
Ketua BKM Qurrotul Qolbi, H. Hasan Basri, mengonfirmasi bahwa meskipun ia bersama K.A mengambil uang tersebut di Bank Sumut, ia tidak memegang uang itu, karena semuanya dipegang oleh Bendahara BKM.
K.A, dalam pertemuan tersebut, akhirnya mengakui bahwa dari dana hibah sebesar Rp 400 juta, hanya Rp 50 juta yang digunakan untuk pembelian Kubah mesjid, sementara Rp 350 juta lainnya telah digunakan untuk keperluan pribadi. Ia juga mengaku telah menghabiskan Rp 10 juta untuk biaya operasional administrasi terkait pencairan dana tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, K.A mengungkapkan bahwa dari sisa dana Rp 350 juta, sebesar Rp 85 juta diserahkan kepada salah satu oknum yang mengurus atau pun yang menggiring dan tersebut ke biro kesra pemerintah provinsi Sumut untuk “mempermudah proses pencairan”. Pernyataan ini memicu kemarahan warga, yang mempertanyakan apakah hal ini disetujui oleh pihak desa maupun masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar K.A membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan sisa dana hibah tersebut dalam waktu lima hari. Sebagai bentuk jaminan, warga menyita aset milik K.A berupa surat tanah dan mobil. Jika dalam jangka waktu tersebut dana tidak dikembalikan, warga akan membawa masalah ini ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh K.A, Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, serta sejumlah warga setempat yang menjadi saksi, termasuk Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Marganti, Ustad Hendri Nasution, dan H. Drs MHD Yasid. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan yang jelas.(Red)
Komentar