Madina, SahataNews – Kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali mencuat dari Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah kasus yang menimpa anak usia empat tahun dan gadis remaja berusia 16 tahun yang menjadi perhatian masyarakat luas, kini muncul kasus baru dengan korban anak usia 9 tahun.
Kasus ini diketahui setelah orang tua korban melaporkan terduga pelaku yang baru menginjak usia 18 tahun ke Polres Madina pada 29 Agustus 2026. Laporan tersebut diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) u.b Pamapta II Iptu Abd Sandro Surbakti.
Dalam laporannya, RW, orang tua korban, menerangkan pelaku pernah membawa anaknya ke kamar dan diduga melakukan pelecehan terhadap anak berusia sembilan tahun itu.
Peristiwa tersebut terjadi beberapa jam sebelum dia melaporkan TP yang merupakan anak salah satu guru di Madrasah Aliyah Negeri yang ada di kecamatan tersebut.
Tak hanya ke polisi, RW yang merupakan orang tua tunggal juga melaporkan peristiwa itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam surat tersebut, RW meminta perhatian, bantuan, pendampingan, serta pengawalan terhadap perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa putrinya.
Dalam surat yang dilayangkan pada 31 Agustus 2026 itu, RW menyampaikan lima poin harapan kepada KPAI.
Pertama, permintaan adanya perhatian terhadap perkara yang menimpa putri saya sebagai anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Kedua, bantuan pendampingan dan pengawalan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
RW juga meminta KPAI dapat memastikan agar hak-hak putrinya sebagai anak korban mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, anaknya mendapatkan pendampingan, perlindungan, pemulihan psikologis, serta perlakuan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kelima, RW meminta KPAI agar dapat mengawal proses penegakan hukum sehingga dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan