Jakarta – SahataNews | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pada tahap awal penerapan, pemerintah menargetkan delapan platform digital populer yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan anak di era digital sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform digital terhadap aturan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.(rls)
Sumber : Kompas.com

