Akhirnya…!!! Kenderaan Patwal Yang Bonceng Gubernur Jabar Serta Rombongannya Dijatuhkan Tilang ETLE

DAERAH153 Dilihat

Bogor – Kenderaan patroli pengawalan (Patwal) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,serta rombongannya tanpa menggunakan helm di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor,akhirnya dijatuhkan sangsi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.

Seperti Dikutip dari AntaraNews, Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah video pelanggaran tersebut viral di media sosial.

“Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. Viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” ujar AKP Rizky, Jumat (13/6).

Rizky menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang membonceng Gubernur, tetapi juga untuk kendaraan Patwal Dishub yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang diketahui melakukan pelanggaran serupa.

“Iya, tiga-tiganya,” tegasnya.

Rizky menegaskan, semua pelanggaran tersebut tetap diproses melalui mekanisme tilang ETLE, dengan pembayaran denda dilakukan secara daring. “Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik,” ujarnya.

Tiga unit kendaraan Patwal milik Dishub Kabupaten Bogor itu digunakan untuk mengantar para pejabat ke acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Bogor, Rabu (11/6), yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Karena kondisi lalu lintas yang padat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan di ikuti rombongannya memilih menumpang sepeda motor pengawalan agar tidak terlambat sampai ke lokasi.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengakui kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat dibonceng. Ia juga meminta kepolisian untuk tetap memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah, harus ada hukumannya,” pungkas Dedi.(Red)

Komentar