Panyabungan – SahataNews | Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2025 resmi disahkan.
Pengesahan itu disetujui dalam sidang paripurna DPRD di Kompleks Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan pada Jumat, 2 September 2025. Dalam P-APBD itu pendapatan daerah berkurang Rp33,664 miliar menjadi Rp1,894 triliun dari sebelumnya Rp1,928 triliun.
Sidang paripurna pengesahan Ranperda PAPBD itu dipimpin Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis dengan dihadiri 27 anggota DPRD. Sementara itu dari pihak pemerintah langsung dihadiri Bupati H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu beserta sejumlah pimpinan OPD.
Bupati Saipullah menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah disetujui dalam P-APBD 2025. Pendapatan daerah disetujui Rp1,894 triliun dari sebelumnya Rp1,928 triliun atau berkurang Rp33,664 miliar
Sementara kelompok belanja daerah disepakati Rp1,976 triliun dari sebelumnya Rp2,065 triliun atau berkurang Rp89,373 miliar. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk pembiayaan, dari total rencana P-APBD 2025, ada selsisih antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah Rp81,912 miliar dari sebelumnya Rp137, 621 miliar atau berkurang Rp55, 709 miliar.
Defisit anggaran itu akan ditutupi dari penerimaan dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa sebesar Rp81,912 miliar dari sebelumnya Rp137,621 miliar atau berkurang Rp55,709 miliar. Dengan demikian, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 menjadi berimbang.
Bupati Saipullah menegaskan, anggaran yang tertuang dalam P-APBD 2025 merupakan anggaran maksimal. Itu sebabnya, kata dia, pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan.(Rizqi)