Madina – SahataNews | Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina segera menghibahkan lahan relokasi kepada warga terdampak gempa bumi tahun 2006 lalu di Kecamatan Muarasipongi.

Desakan itu disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD Madina, Muslim Pulungan, saat menginterupsi jalannya rapat paripurna pembahasan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025. Menurutnya, meski sudah 18 tahun masyarakat menetap di lahan relokasi, status kepemilikan tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset pemerintah.

“PKB meminta lahan relokasi itu dihibahkan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi, karena status lahannya masih milik pemerintah. Sementara masyarakat sudah 18 tahun menetap di sana,” tegas Muslim, legislator asal Kecamatan Muarasipongi itu.

Muslim menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum atas lahan yang kini dihuni warga korban gempa, mengingat kawasan tersebut sudah menjadi tempat tinggal tetap mereka sejak dipindahkan ke wilayah perbatasan Kecamatan Kotanopan dan Muarasipongi.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang didaulat membacakan Nota Jawaban Bupati, menyampaikan permohonan maaf karena aspirasi tersebut belum tercantum dalam jawaban resmi pemerintah daerah.

“Mohon maaf, karena jawaban pemerintah (terkait permintaan PKB) terlewatkan,” kata Atika.

Ia menegaskan Bupati Madina telah memerintahkan Pj. Sekda Sahnan Pasaribu dan BPKAD Madina untuk segera meneliti status kepemilikan lahan relokasi, sekaligus mengkajinya sesuai aturan perundang-undangan.
“Minggu lalu sudah diperintahkan untuk meneliti kepemilikan aset (lahan relokasi) dan mengkajinya sesuai ketentuan,” jelas Atika.

Sebagai informasi, gempa berkekuatan 5,6 Skala Richter mengguncang Kecamatan Muarasipongi pada 18 Desember 2006. Bencana itu menewaskan empat orang, merobohkan ratusan rumah serta gedung perkantoran, bahkan memutuskan jalur penghubung Muarasipongi–Pasaman, Sumatera Barat.(Rizqi)