Madina – SahataNews | Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Senin (15/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ini turut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekdakab Sahan Pasaribu, para Asisten, Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam paparannya, Bupati Saipullah menyebut empat Ranperda yang diajukan Pemkab Madina, yakni:

  1. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
  4. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Madina dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Terkait Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Saipullah menegaskan aturan ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan tata cara dan mekanisme yang transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tupoksinya dalam membantu kepala desa,” ujarnya.

Ranperda tentang BPD, lanjut Bupati, menjadi penguatan bagi lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa. Ranperda ini nantinya akan mengatur pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, hingga partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

“Ranperda ini meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis,” tambahnya.

Sementara itu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah dinilai penting untuk mewujudkan tatanan ruang yang seimbang dari sisi ekonomi, ekologi, dan sosial budaya, serta terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara.

“Revisi rencana tata ruang wilayah merupakan proses penting untuk memastikan agar tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan serta pemanfaatan ruang,” jelas Bupati.

Adapun Ranperda Perumda Air Minum Tirta Madina, kata Saipullah, merupakan langkah perbaikan tata kelola perusahaan daerah. Ia mengingatkan bahwa sejak 2004 Pemkab Madina telah menyusun naskah akademik bersama Fakultas Hukum USU, yang kini dilanjutkan dengan perubahan status PDAM menjadi Perumda.

“Kita berharap dengan perubahan bentuk hukum ini membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Saipullah berharap keempat Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD, disempurnakan, dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Madina.(Red)