Madina – SahataNews | Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) memastikan berkas perkara narkotika dengan tersangka Andika Iman Maulana telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Madina.

Plh. Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin, 8 September 2025.

“Berkas perkara tersangka Andika sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sudah dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.

Bagus menambahkan, saat ini tersangka masih berada dalam tahanan kepolisian. Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti yang diamankan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Terhadap tersangka masih dilakukan penahanan, agenda selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Andika Iman Maulana ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Madina pada Rabu, 16 Juli 2025 di dekat sebuah kafe di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Panyabungan. Pada proses penyidikan, sempat diajukan usulan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Namun, langkah tersebut menuai penolakan dari masyarakat.

Sejumlah warga menilai, Andika bukan sekadar pemakai, melainkan bandar narkoba yang juga dikenal sebagai pemodal tambang ilegal di wilayah Gunungtua. Warga mengaku sudah lama resah dengan aktivitas tersangka yang bahkan merupakan residivis kasus serupa setelah sebelumnya ditangkap pada 2024.

“Banyak warga yang bersyukur Andika ditangkap lagi. Kami sudah lama resah, sebaiknya dipenjara saja,” ucap warga yang dikutip dari MohgaNews.(Red)