Madina – SahataNews | Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmat Daulay memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan Inspektur Pembantu 4 (Irban 4) nonaktif Muhammad Syukur terhadap kepala desa di Kecamatan Tambangan.

Dia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan khusus (riksus) dengan Ketua Tim Pemeriksa Nurminah Daulay masih berproses dan belum sampai pada tahap kesimpulan. “Sedang proses pemeriksaan. Belum sampai tahap kesimpulan,” kata dia pada Senin, 8 September 2025.

Pemeriksaan ini sudah bergulir sekitar 30 hari atau satu bulan. Selain itu, Syukur juga kabarnya belum pernah memenuhi panggilan tim pemeriksa. Lambannya penanganan perkara ini menimbulkan purbasangka, salah satunya dugaan ketidak-beranian Inspektur Rahmat bersikap tegas terhadap Syukur. Terkait ini, inspektur tak memberikan tanggapan dalam konfirmasi yang diajukan.

Sementara itu, Nurminah yang beberapa kali dikonfirmasi terkait proses dan tahapan pemeriksaan ini terus memilih bungkam. Dia sebelumnya sudah memanggil beberapa pihak, termasuk pelapor, Kepala Desa Simangambat Tb Ahmad Rasyid Nasution.

Sebelumnya, Rasyid secara resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Saipullah Nasution atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat atas nama Muhammad Syukur.

Pengajuan keberatan itu tertuang dalam surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan. Dalam surat berkop Pemerintah Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan itu, Rasyid mengajukan keberatan kepada bupati Madina cq. Sekretaris Daerah terkait tindakan Irban IV Inspektorat Madina atas nama Muhammad Syukur.

Rasyid mengungkapkan, pada tanggal 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit reguler ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000. Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000.

“Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasution sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam surat itu.

Rasyid pun membenarkan perihal surat tersebut. “Ya, benar. Saya baru saja menyerahkannya ke kantor sekretaris daerah,” kata dia pada Jumat, 1 Agustus 2025.