Batang Natal – SahataNews | Edi Lubis Kepala Desa (kades) Tornaincat Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Keputusan ini membuat Edi harus memilih antara tetap menjadi kepala desa atau memulai karier baru sebagai PPPK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, membenarkan hal ini. “Edi Lubis digantikan sementara oleh Sekretaris Camat Batangnatal,” ujar Irsal, Kamis (4/9/2025).
Di beritakan sebelumnya, Edi Lubis termasuk dalam sembilan kepala desa yang dipanggil Dinas PMD untuk klarifikasi terkait berbagai laporan masyarakat. Pemanggilan berlangsung di aula Kantor Dinas PMD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada (27/08/2025).
“Iya, ada sembilan kades yang dipanggil untuk tindak lanjut laporan,” kata Irsal Pariadi, didampingi Kabid Pemdes Anjur Brutu, 29 Agustus 2025. Laporan yang diterima PMD beragam, mulai dari dugaan penggunaan ijazah palsu, keterlibatan dengan tambang ilegal, hingga dugaan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Selain Edi Lubis, kepala desa lain yang diklarifikasi antara lain: Banjar Aur Utara terkait ijazah palsu, Pasar 3 Natal terkait konflik dengan BPD, Hutapuli terkait sengketa utang piutang, Sukaramai terkait pemberhentian perangkat desa dan dugaan pungli, Panggautan terkait LHP 2024 dan sengketa pribadi, serta beberapa desa lain yang tidak hadir.
Irsal menegaskan, pemanggilan ini dilakukan agar semua kepala desa menyelesaikan masalah yang menjadi perhatian publik dan agar pemerintahan desa tetap berjalan lancar.(Red)