Jakarta – SahataNews | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan pemerasan perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025), dilansir detikNews.
Baca Juga : Tertangkapnya Immanuel Ebenezer Jadi OTT Kelima KPK Tahun 2025
Sebagai pejabat negara, Noel wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data LHKPN per 17 Januari 2025, Noel tercatat memiliki harta berupa tanah, bangunan, serta kendaraan dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari laporan tersebut, Noel memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Depok dan Bogor senilai Rp 12,145 miliar. Rinciannya, antara lain:
Tanah dan bangunan seluas 83 m² di Kota Depok senilai Rp 700 juta
Tanah dan bangunan seluas 160 m² di Kota Depok senilai Rp 1,5 miliar
Tanah dan bangunan seluas 137 m²/274 m² di Kota Depok senilai Rp 1,7 miliar
Tanah seluas 3.090 m² di Kabupaten Bogor senilai Rp 1,545 miliar
Tanah dan bangunan seluas 2.260 m²/500 m² di Kota Depok senilai Rp 6,7 miliar
Selain itu, Noel juga memiliki koleksi kendaraan mewah senilai Rp 3,336 miliar, terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor. Aset itu meliputi Mitsubishi Pajero (Rp 500 juta), Kia Picanto (Rp 90 juta), Yamaha NMAX (Rp 16 juta), Toyota Fortuner (Rp 430 juta), serta Toyota Land Cruiser 300 VX keluaran 2023 senilai Rp 2,3 miliar.
Dengan demikian, total kekayaan Noel yang tercatat dalam LHKPN mencapai lebih dari Rp 15,4 miliar.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Immanuel Ebenezer dan pihak lain yang ikut terjaring dalam OTT tersebut.(Red)




Komentar 1