Denpasar – SahataNews | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 80 persen daerah di Indonesia atau 409 dari total 514 kabupaten/kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

“Kami di Kemendagri merekap daerah-daerah yang sudah terbentuk satgas atau belum. Dari 514 kabupaten/kota, 409 sudah terbentuk,” kata Tito dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, masih ada empat provinsi yang belum membentuk satgas tingkat provinsi, sehingga otomatis satgas di tingkat kabupaten/kota juga belum ada. Keempat provinsi tersebut adalah Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Sebagai bentuk apresiasi, Tito menyebutkan 21 provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah membentuk satgas. Di antaranya DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.

Sementara itu, sejumlah provinsi masih memiliki kekurangan pembentukan satgas di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah yang kurang 10 kabupaten/kota, Sumatera Utara kurang sembilan, Jawa Barat kurang empat, Sulawesi Selatan kurang 10, dan Kalimantan Timur kurang dua kabupaten/kota.

Tito juga menyoroti kondisi di Papua Barat Daya yang sudah memiliki satgas tingkat provinsi, tetapi seluruh kabupaten/kotanya belum terbentuk. Papua Tengah baru membentuk di Kabupaten Mimika, sedangkan Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan seluruhnya belum membentuk satgas sama sekali.

Mantan Kapolri itu menegaskan peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah menjadi kunci percepatan pembentukan satgas. Ia meminta kepala daerah segera berkoordinasi agar program ini bisa berjalan optimal.

“Dikejar ini buat yang belum-belum, karena satgas ini kendaraan penting untuk menggerakkan koperasi. Sekarang tahap operasional, dan kekuatan pemerintah pusat ada di tangan para kepala daerah,” ujar Mendagri.(Red)

Sumber : AntaraNews