Madina – SahataNews | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 mengungkap adanya kelebihan bayar jasa audit senilai Rp1,5 miliar pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hingga LHP 2024 diterbitkan, BPK mencatat baru Rp99 juta yang dikembalikan ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD).

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, puluhan auditor tercatat menerima kelebihan bayar, baik hanya pada tahun 2023 maupun berulang di 2024. Beberapa nama berinisial bahkan masuk daftar temuan dua tahun berturut-turut.

Salah satunya MAB, yang pada 2023 menerima Rp61,12 juta. Meskipun namanya muncul kembali pada temuan 2024, ia sudah melunasi kelebihan bayar untuk tahun tersebut. Namun, masih banyak auditor lain yang telah menyelesaikan temuan 2024 tetapi belum membayar kelebihan bayar tahun 2023.

Mereka antara lain:

IH: Rp45,3 juta

RD: Rp35 juta

NN: Rp33,2 juta

LAH: Rp26 juta

MPT: Rp22,4 juta

SHN: Rp18,75 juta

Selain itu, BPK juga mencatat dua auditor yang sama sekali belum mengembalikan kelebihan bayar untuk 2023 dan 2024, yakni ZA (Rp7,3 juta dan Rp225 ribu) serta ZL (Rp21,2 juta dan Rp7,3 juta).

Adapun daftar inisial auditor yang hanya muncul pada temuan BPK tahun 2023, di antaranya:

AN (Rp22 juta), AM (Rp29,67 juta), AN (Rp34,3 juta), AAH (Rp27,7 juta), ARM (Rp10 juta), DRM (Rp22,4 juta), HF (Rp10 juta), IND (Rp35,3 juta), INS (Rp20,9 juta), IFS (Rp22,5 juta), ISM (Rp18 juta), JND (Rp29,3 juta), KHS (Rp24,5 juta), MDH (Rp28 juta), MY (Rp18,3 juta), MZL (Rp20 juta), MBN (Rp32,4 juta), NH (Rp51,6 juta), NHL (Rp30,9 juta), NKH (Rp10,5 juta), RH (Rp875 ribu), ROS (Rp32 juta), RUS (Rp27,6 juta), SAL (Rp22,6 juta), SB (Rp26,5 juta), dan SUN (Rp25,5 juta).

Upaya konfirmasi kepada Inspektur Madina, Rahmat Daulay, telah dilakukan dua kali terkait langkah penagihan yang dilakukan instansinya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rahmat memilih bungkam.

Ironisnya, menurut informasi yang diperoleh media, Inspektorat selama ini dikenal tegas menekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain agar segera mengembalikan temuan BPK. Namun, dalam kasus temuan di internal sendiri, sikap tersebut belum terlihat jelas.(Red)