Madina – SahataNews | Unit gabungan menyegel Kafe Masrin (UD Albarokah) dan Kafe Tio di Jalan Jenderal Besar AH Nasution (Lintas Timur), Kecamatan Panyabungan, MandailingNatal (Madina), Rabu (6/8/2025). Kedua kafe ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Penyegelan dua kafe itu melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mandailing Natal (Satpol PP Damkar Madina, Kodim 0212/TS, Polres Madina, Subdenpom 1/2-7, BNNK, MUI, Bapenda, Badan Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Setdakab, dan Camat Panyabungan.
Operasi penertiban itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan dan razia yang telah dilakukan secara berkesinambungan selama ini.
Kasatpol PP dan Damkar Yuri mengatakan operasi penertiban ini sebagai upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama operasi penyuluhan dan razia yang dilakukan secara berkelanjutan, kedua tempat hiburan malam tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan daerah,” katanya.
Dia menjelaskan, pelanggaran itu bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat Mandailing Natal yang dikenal sebagai daerah religius dan berkarakter Islami.
“Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah merusak tatanan sosial dan mengancam keselamatan serta moral generasi muda di wilayah ini,” tuturnya.
Menurut dia, tindakan penutupan dan penyegelan ini merupakan bentuk komitmen serius Pemkab Madina dalam menegakkan supremasi hukum dan memelihara ketertiban umum.
“Operasi ini juga sejalan dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama yang juga bersama-sama mengecam praktik-praktik ilegal di tempat hiburan malam,” katanya.
Yuri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang beroperasi melanggar ketentuan peraturan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak moral serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Red)