Madina,SahataNews | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII, Muniruddin Ritonga, meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Munir dalam kunjungan kerja anggota DPRD Sumut Dapil VII ke Pemkab Madina yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis, 10 Juli 2025. Pertemuan ini turut dihadiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, dan sejumlah pimpinan OPD.
“Saya menyarankan agar Pemkab Madina meninjau kembali izin usaha perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma. Ini merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Munir.
Kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan beberapa regulasi turunan lainnya. Program plasma bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi perkebunan melalui pola kemitraan.
Selain itu, Munir juga menyoroti perlunya perluasan cakupan penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang selama ini hanya berfokus pada masyarakat miskin di kawasan kumuh perkotaan.
“Masyarakat miskin ekstrem di daerah pedesaan seringkali tidak tersentuh bantuan karena tidak masuk kategori wilayah kumuh perkotaan. Kita harap ada sinergi antara DPRD, Pemkab Madina, dan Pemprov Sumut agar kebijakan ini bisa diperluas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Munir juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Madina dalam menurunkan prevalensi stunting. Ia menyebutkan bahwa penanganan stunting di Madina dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan berkat kolaborasi lintas sektor.
Menutup pernyataannya, Munir menegaskan dukungannya terhadap pembangunan konektivitas antarwilayah, khususnya pembukaan akses jalan penghubung antara Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas.
“Kami dari DPRD Sumut Dapil VII siap membantu proses pembangunan jalan Madina-Palas, termasuk dalam hal koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Setelah pertemuan resmi, rombongan anggota DPRD Sumut melanjutkan kunjungan lapangan ke Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, untuk meninjau infrastruktur dek penahan Sungai Aek Singolot yang berada di kawasan permukiman santri Pondok Pesantren Musthafawiyah.(Red)
Komentar