Medan – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara menyisakan tanda tanya besar. Enam orang diamankan, tapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa sosok satu orang lagi yang “diamankan tapi dilepas”? Dugaan mengarah ke mantan Kapolres!
Diberitakan Metrorakyat.com,Fungsionaris PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, angkat bicara dan mendesak KPK untuk mengungkap identitas orang yang hanya disebut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Beredar informasi, satu orang yang hanya dijadikan saksi itu diduga merupakan eks Kapolres. Kalau benar, KPK harus terbuka dan menjelaskan peran orang itu kepada publik,” tegas Sutrisno di Medan, Minggu (29/6/2025)
Sutrisno mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menyebut, semua yang terlibat, apalagi jika menerima aliran dana, harus diproses hukum secara adil.
“Jangan ada yang dilindungi. Kalau terlibat, sampaikan saja ke publik,” katanya.
Seperti diketahui, dalam OTT pada Kamis (26/6/2025), KPK mengamankan enam orang. Namun dalam konferensi pers Sabtu (28/6), hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut
- RES, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- KIR, Dirut PT Daya Nusa Global
- RAY, Direktur PT Rendi Nusa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hanya menyebut singkat bahwa satu orang lainnya berstatus saksi. Namun tidak mengungkap identitas maupun asal instansi orang tersebut.
“Satu orang sebagai saksi,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.Pada Sabtu (29/6/2025) kemarin. (RED)
Komentar