Haidar Alwi: Evaluasi Kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung Urgen untuk Efisiensi Pemberantasan Korupsi

NASIONAL149 Dilihat

Jakarta – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), mendesak dilakukan evaluasi terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (12/11), Haidar menegaskan bahwa ketidaksesuaian kewenangan antar lembaga ini menghambat efektivitas penegakan hukum, bahkan berisiko menimbulkan konflik antar institusi.

Saat ini, ada tiga lembaga yang berperan dalam penanganan kasus korupsi, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Namun, peran KPK dan Kejaksaan Agung sering tumpang tindih, karena keduanya memiliki kewenangan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Sementara itu, Polri hanya berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Haidar Alwi menilai, meskipun undang-undang sudah dengan jelas membagi kewenangan ini, praktik di lapangan justru berlawanan.

KPK yang seharusnya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, malah kerap menangani kasus-kasus yang lebih kecil. Sebaliknya, Kejaksaan Agung, yang mestinya menangani kasus dengan kerugian negara lebih rendah, terlibat dalam penanganan kasus-kasus besar, seperti skandal Asabri, Jiwasraya, dan BTS Kominfo.

“Kasus-kasus besar ini, yang seharusnya menjadi fokus utama KPK, malah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, KPK justru terjebak menangani kasus-kasus kecil. Polri, di sisi lain, mematuhi ketentuan yang ada,” ungkap Haidar.

Fenomena tumpang tindih kewenangan ini, menurut Haidar, menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan memperburuk citra lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. “KPK dan Kejaksaan Agung harus kembali pada tugas dan kewenangannya yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang, agar tidak terjadi saling klaim wewenang yang justru merugikan pemberantasan korupsi itu sendiri,” lanjut Haidar.

Haidar menegaskan bahwa evaluasi kewenangan ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa ketiga lembaga tersebut dapat beroperasi secara efektif tanpa saling menghalangi.

Hanya dengan penataan kewenangan yang tepat, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efisien, tanpa gesekan antar lembaga yang memperlambat proses penegakan hukum.(Red)

Komentar