Panyabungan, SahataNews – Aksi dua pria asal Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga membawa narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 14 ball ganja kering dengan berat total 13,7 kilogram disita, sementara satu dari dua pria tersebut berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madina bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina. Penyergapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Selasa (13/10/2026) malam.
Menariknya, pengungkapan peredaran ganja tersebut bermula dari kecurigaan seorang pemilik usaha rental sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala BNNK Madina, Syamsul Arifin, M.E., menjelaskan, pemilik rental mencurigai pergerakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 6688 AAU miliknya setelah memantau posisi kendaraan melalui perangkat Global Positioning System (GPS).
Sepeda motor yang disewa oleh dua pria asal Sumbar itu terdeteksi bergerak dari arah Panyabungan Timur menuju wilayah Panyabungan.
Merasa ada yang tidak beres, pemilik rental kemudian menghubungi personel Satresnarkoba Polres Madina untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kendaraan miliknya dalam aktivitas pengangkutan narkotika.
“Atas kecurigaan tersebut, pemilik rental berinisiatif menghubungi personel Satresnarkoba Polres Madina untuk melaporkan dugaan penggunaan unit kendaraan miliknya dalam aktivitas pengangkutan narkoba,” kata Syamsul, Rabu (14/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Madina dan BNNK Madina langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Petugas kemudian mencegat dua pria yang melintas dari arah Panyabungan Timur menuju wilayah Kota Siantar.
Namun, saat hendak disergap, kedua pria tersebut sempat membuang barang bawaan berupa 14 ball ganja kering dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja yang dibuang tersebut. Pengejaran kemudian membuahkan hasil dengan tertangkapnya salah seorang pria yang diketahui berinisial RKP (27).
“Barang bukti ganja yang dilempar berhasil disita sebanyak 14 ball dengan berat total 13,7 kilogram. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta unit sepeda motor yang digunakan,” jelas Syamsul.
RKP diamankan di kawasan SPBU Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Sementara satu pria lainnya berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, RKP bersama 14 ball ganja seberat 13,7 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tim gabungan masih melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap satu pria lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik rental yang memanfaatkan teknologi GPS untuk memantau kendaraannya. Kecurigaan terhadap pergerakan sepeda motor tersebut akhirnya mengantarkan aparat gabungan pada pengungkapan dugaan pengiriman ganja lintas wilayah di Kabupaten Mandailing Natal. (Rizqi)
