Deli Serdang, SahataNews – Aksi pencurian di sebuah rumah ibadah terjadi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dua pria bernama Frans Juniko Pardede dan Rey Siahaan diduga nekat menggasak tujuh kursi besi milik Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede, Jalan Binjai Km 10,8, Kecamatan Sunggal.
Ironisnya, gereja yang menjadi sasaran pencurian tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggal kedua pria itu, yakni di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Aksi keduanya pun bukan tanpa jejak. Perbuatan tersebut sempat terekam kamera ponsel warga. Dalam video yang beredar, terlihat kedua pria itu dengan leluasa mengeluarkan sejumlah kursi besi dari dalam area gereja, kemudian membawanya pergi.
Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Reynold R Hutabarat, pendeta di gereja tersebut. Informasi pencurian diterimanya melalui grup pesan singkat jemaat setelah rekaman aksi kedua pria itu beredar.
“Awalnya, aksi ini diketahui oleh pendeta melalui grup pesan singkat mereka. Yang mana, terlihat adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku dari dalam gereja,” ungkap Yaqin, Selasa (13/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Reynold kemudian memeriksa kondisi gereja. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa kursi yang terlihat diangkut dalam rekaman video merupakan inventaris milik gereja.
Jemaat yang telah mengetahui identitas kedua pria tersebut kemudian mendatangi kediaman mereka. Saat dikonfirmasi, keduanya mengakui telah mengambil kursi-kursi tersebut.
“Kemudian kedua terlapor mengakui telah mencuri bangku tersebut. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dengan nilai kerugian sebesar Rp1.050.000,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengungkapkan bahwa mereka masuk ke area gereja dengan cara memanjat tembok pembatas. Setelah berhasil masuk, keduanya menuju wisma gereja dan mengambil tujuh kursi besi bersama seorang rekan lainnya berinisial Iqbal, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Usai mengumpulkan barang curian, ketiganya diduga membawa kursi-kursi tersebut ke tempat penampungan barang bekas atau yang dikenal warga sebagai bontot di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, Sunggal.
Di lokasi tersebut, tujuh kursi besi milik gereja itu dijual dengan harga Rp200 ribu.
“Barang buktinya sudah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, Sunggal, seharga Rp200 ribu,” beber Yaqin.
Kini, Frans Juniko Pardede dan Rey Siahaan telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang rekan mereka berinisial Iqbal.
Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, kedua pria itu dijerat Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan
