Madina, SahataNews – Aturan kehadiran anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dalam sidang paripurna mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai status absensi anggota dewan yang tidak hadir dua kali berturut-turut, tetapi kemudian kembali hadir pada sidang berikutnya.
Pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik Siregar, dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025-2026, Selasa (29/9/2026).
Taufik meminta Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menjelaskan secara gamblang bagaimana aturan tersebut diterapkan.
“Itu, kan, disebutkan tiga kali berturut-turut. Maksudnya, kalau satu anggota DPRD itu tidak hadir dua kali berturut, lalu sidang ketiga dia hadir, apakah absensinya itu hilang begitu saja atau bagaimana,” kata Taufik.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan celah dalam penerapannya. Ia bahkan meminta agar pasal terkait diubah apabila memang tidak memberikan kejelasan.
“Kalau memang tidak ada kejelasan yang akhirnya dimanfaatkan oleh anggota DPRD, sebaiknya pasal itu diubah atau ditiadakan saja,” tegasnya.
Sorotan terhadap kedisiplinan anggota DPRD juga datang dari politisi Partai Demokrat, Binsar Nasution. Ia mempertanyakan sejauh mana Badan Kehormatan Dewan (BKD) menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggota DPRD.
“Tidak pernah kita dengar ada teguran, pemanggilan, atau sanksi yang diterapkan BKD,” ujar Binsar.
Binsar juga mengusulkan agar komposisi alat kelengkapan dewan dievaluasi setelah berjalan sekitar dua setengah tahun.
“Sudah berjalan dua setengah tahun, mungkin sudah saatnya dilakukan roling. Mungkin kawan-kawan yang saat ini ada di BKD mulai lelah,” sebutnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menegaskan bahwa menghadiri rapat merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
“Maka sudah seharusnya kita hadir bersama-sama. Apalagi keterlambatan dalam mematuhi jadwal sudah sering dikomplain oleh Forkopimda,” kata Erwin.
Sementara terkait usulan perubahan alat kelengkapan dewan, Erwin menegaskan keputusan tersebut berada pada masing-masing fraksi.
“Itu sepenuhnya kewenangan ketua fraksi, maka silakan diajukan kepada ketua fraksi masing-masing,” pungkasnya.
Sorotan dalam paripurna tersebut pun kembali membuka pertanyaan tentang sejauh mana aturan kehadiran anggota DPRD Madina diterapkan secara konsisten dan apa konsekuensinya bagi anggota yang berulang kali tidak hadir. (Rizqi)
