Madina, SahataNews – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Taufik Siregar, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina terkait upaya menampung pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025 dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Ahmad Taufik di dalam Sidang Paripurna DPRD Madina dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan P-APBD Tahun 2026, di Ruang Paripurna DPRD Madina, Kamis (17/9/2026) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufik dengan panggilan akrabnya Ucok Rindang menyampaikan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak perlu menyampaikan pandangan fraksi untuk kedua kalinya setelah mendengarkan dan menyimak jawaban pemerintah atas pandangan fraksi sebelumnya.
Menurutnya, Fraksi PKB selanjutnya akan ikut dalam pembahasan melalui Badan Anggaran DPRD Madina sesuai tahapan pembahasan P-APBD.
Namun, sebelum masuk ke tahapan tersebut, Ahmad Taufik menyoroti sejumlah hal dalam APBD Perubahan, terutama berkaitan dengan pendapatan dan pembiayaan.
Ia mengaku telah mencoba membaca dokumen APBD Perubahan yang diterimanya, meskipun menurutnya dokumen tersebut diterima relatif terlambat.
“Walaupun terlambat datangnya buku APBD-P semalam, saya tadi pagi mencoba membaca. Walaupun saya belum nampak di mana titik krusialnya,” ujar Ucok Rindang dalam paripurna itu.
Meski belum melihat secara langsung rincian pembiayaan tersebut dalam dokumen APBD Perubahan, Ahmad Taufik menyebut dirinya mendapatkan penjelasan dari jajaran Dinas Pendidikan Madina terkait penampungan pembayaran TPG Triwulan IV tahun 2025.
Atas hal itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Madina, Wakil Bupati Madina serta Dinas Pendidikan.
“Intinya, saya secara pribadi mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan mewakili kawan-kawan Komisi I mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, Pak Bupati dan Ibu Wakil, sekaligus Dinas Pendidikan Madina yang telah menampung ketinggalan bayar TPG Triwulan IV tahun 2025 yang merupakan penantian guru. Alhamdulillah telah ditampung,” katanya.
Namun, Ahmad Taufik memberikan catatan bahwa dirinya baru memperoleh informasi mengenai hal tersebut dan belum melihat secara riil pos pembiayaannya dalam lembaran APBD Perubahan.
Ia bahkan menggunakan ungkapan dalam bahasa Mandailing untuk menggambarkan kondisi tersebut.
“Molo saro ni halak Mandailing, suping dope marbinege, mata naso mangida dope,” ujarnya.
Ungkapan tersebut kurang lebih bermakna bahwa telinga sudah mendengar informasi, tetapi mata belum melihat secara langsung bukti atau rincian yang dimaksud dalam dokumen APBD Perubahan.
Selain persoalan TPG, Ahmad Taufik juga menyoroti sisi pendapatan daerah, khususnya terkait penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor.
Ia meminta seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, konsisten mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, ajakan meningkatkan PAD harus dibarengi dengan keteladanan dari seluruh pihak yang berada di lingkungan pemerintahan.
“Mari tingkatkan PAD. Tapi hari ini kita pertontonkan, entah berapa ini kendaraan bermotor kita, entah satu, tiga, lima, tapi menggunakan plat kendaraan yang notabenenya dari luar daerah,” tegasnya.
Ucok Rindang mempertanyakan kondisi tersebut karena kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah disebut masih digunakan atau berada di lingkungan gedung DPRD.
Menurutnya, terdapat kontradiksi apabila pemerintah dan legislatif terus menggaungkan peningkatan PAD, sementara masih terdapat kendaraan yang pajaknya tidak memberikan kontribusi kepada daerah sebagaimana yang ia harapkan.
“Satu sisi kita membanggakan, mendengungkan ‘ayo tingkatkan PAD’, tapi kita sendiri pelaku tidak melakukan hal itu,” katanya.
Ia kemudian meminta agar kendaraan yang digunakan oleh pihak-pihak di lingkungan pemerintahan, khususnya di gedung DPRD Madina, memperhatikan aspek kontribusi pajak kendaraan terhadap daerah.
Bahkan, ia meminta kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah dan tidak membayar pajak kendaraan di wilayah yang menjadi perhatian tersebut untuk tidak diparkir di dalam lingkungan gedung DPRD.
“Walaupun itu dari pihak kawan-kawan eksekutif, tolong sekali lagi di paripurna berikutnya, apalagi sebagai legislatif, kendaraan kita sendiri selaku tuan rumah di gedung ini, parkirlah di luar gedung ini!” tegas Ucok Rindang.
Ia menegaskan, kritik tersebut disampaikannya sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan PAD dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Jangan sekali-sekali masuk yang tidak menggunakan pajak kendaraan yang betul-betul mendukung pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal dan Sumatera Utara,” pungkasnya. (Rizqi)
