Madina, SahataNews – Satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) jenis double cabin dengan nomor polisi BB 8153 R tak kunjung dikembalikan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Madina.
Kondisi tersebut membuat Inspektorat Kabupaten Madina turun tangan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan Madina, Rully Andri.
Riksus tersebut dilakukan atas instruksi Bupati Madina H. Saipullah Nasution setelah upaya pemerintah daerah mengembalikan aset tersebut melalui pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Kepala Dinas Perkimtan Madina, Muktar Afandi, membenarkan bahwa kendaraan operasional berwarna putih tersebut hingga kini belum diterima oleh pihaknya.
Menurut Muktar, sejak dirinya dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, mobil dinas tersebut tidak pernah diserahterimakan kepadanya.
“Jadi, itu benar adalah aset Dinas Perkimtan. Sejak saya dilantik di Dinas Perkimtan, mobil dinas tersebut belum ada saya terima dari pejabat sebelum saya, yang saya gantikan, sampai dengan hari ini,” ujar Fandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Muktar menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan penarikan aset tersebut secara kelembagaan. Surat permohonan pengembalian bahkan telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Namun, hingga surat ketiga dilayangkan, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Mantan pejabat yang bersangkutan, kata Muktar, sempat menyampaikan janji akan mengembalikan mobil dinas tersebut. Akan tetapi, janji tersebut belum terealisasi.
“Kita surati sampai tiga kali. Dan terakhir, setelah kita surati tiga kali, saya koordinasi dengan Inspektur. Saya peroleh informasi bahwasanya Pak Bupati sudah memerintahkan Inspektorat melakukan Riksus terhadap yang bersangkutan,” tegas Fandi.
Persoalan keberadaan mobil dinas tersebut juga memunculkan isu di tengah masyarakat. Salah satu rumor yang beredar menyebut kendaraan tersebut diduga telah digadaikan.
Namun, Muktar memilih tidak berspekulasi mengenai isu tersebut.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin membuat tudingan tanpa adanya bukti yang jelas. Bagi Dinas Perkimtan, fakta yang ada saat ini adalah kendaraan tersebut belum dikembalikan dan keberadaannya belum diketahui pihaknya.
“Oh, kalau itu saya tidak tahu. Enggak boleh saya berprasangka buruk atau berasumsi kalau masalah itu. Faktanya mobil itu sampai sekarang belum ada di Dinas Perkimtan,” ungkapnya.
Muktar mengatakan, untuk saat ini Dinas Perkimtan belum mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme internal dengan menunggu hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Madina.
Selain berkoordinasi dengan Inspektorat, Dinas Perkimtan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Madina selaku penegak Peraturan Daerah untuk membantu menindaklanjuti proses penertiban dan penarikan aset pemerintah tersebut.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya terkait keberadaan mobil dinas tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Madina, Rully Andri, belum berhasil dilakukan.
Klarifikasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan belum terkirim atau masih menunjukkan tanda ceklis satu.
Pemerintah daerah masih menunggu hasil Riksus Inspektorat untuk memastikan duduk perkara aset kendaraan dinas tersebut sekaligus menentukan langkah berikutnya. (Rls)

