Madina, SahataNews – Persoalan pembayaran iuran BPJS perangkat desa menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Taufik Siregar.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina memberikan kelonggaran kepada pemerintah desa dalam pembayaran iuran BPJS agar tidak menjadi kendala dalam pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Taufik dalam sidang paripurna pengambilan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).

Menurut Taufik, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 5 Tahun 2021, jaminan BPJS perangkat desa ditampung pada pencairan ADD tahap ketiga.

Namun, dalam pelaksanaannya, kepala desa diwajibkan membayar iuran BPJS pada pencairan tahap kedua. Perbedaan mekanisme tersebut dinilai dapat menyulitkan pemerintah desa dan berdampak terhadap pencairan Siltap.

“Kami berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemerintahan desa sehingga Siltapnya bisa dicairkan sesuai dengan pembayaran iuran BPJS, sehingga itu tidak menjadi alasan dan kendala,” kata Taufik.

Untuk itu, ia meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian Pemkab Madina dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Taufik menekankan agar pencairan Siltap kepala desa dan perangkat desa dapat dilakukan sejak tahap pertama. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki kepastian anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran BPJS tanpa menghambat pencairan Siltap.

“Maka dari itu, kami menekankan agar pada APBD 2027, BPJS itu memang ditampung di tahap pertama sehingga tidak ada lagi alasan Siltap kepala desa tidak bisa dicairkan tepat waktu,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kepala desa dan perangkat desa menerima Siltap secara berkala, yakni setiap empat bulan atau tiga kali pencairan dalam setahun. Karena itu, menurutnya, mekanisme penganggaran dan pencairan harus disesuaikan agar tidak menimbulkan persoalan di tingkat desa.

“Sehingga untuk 2027, BPJS itu memang ditampung di tahap pertama sehingga tidak ada lagi alasan Siltapnya kepala desa tidak bisa dicairkan tepat waktu, mengingat mereka menerima Siltap per empat bulan atau tiga kali pencairan dalam setahun,” tutup Taufik.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Miftahul Falah dari Fraksi PKB dan dihadiri 25 anggota DPRD Madina.(rls)