MADINA, SahataNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupati tanpa stempel yang sempat menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Madina, Senin (27/7/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, menegaskan dokumen mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung yang beredar di masyarakat bukan merupakan SK resmi atau “SK bodong”, melainkan petikan draf yang bocor sebelum seluruh proses administrasi selesai.
Menurut Syail, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum karena belum ditetapkan secara resmi oleh Bupati.
«”Dokumen yang beredar saat ini merupakan petikan SK yang masih dalam proses administrasi dan belum merupakan SK yang telah ditetapkan dan diundangkan,” ujar Syail dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/7/2026).»
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, sebuah Surat Keputusan Bupati dinyatakan sah apabila telah memenuhi tiga unsur utama, yakni ditandatangani oleh bupati, memiliki nomor registrasi, dan dibubuhi cap atau stempel resmi pemerintah daerah.
“Apabila salah satu unsur tersebut belum terpenuhi, maka dokumen tersebut belum dapat dikategorikan sebagai produk hukum yang berlaku,” jelasnya.
Syail menambahkan, untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina telah menyerahkan SK asli yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepada Pemerintah Desa Tabuyung.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun media massa agar tidak menjadikan draf yang beredar sebagai acuan. Jika terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu produk hukum daerah, masyarakat diminta berkoordinasi langsung dengan Bagian Hukum Setdakab Madina.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul polemik yang mencuat dalam rapat paripurna DPRD Madina terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Persatuan Hati Nurani, Zainal Arifin Simbolon atau yang akrab disapa Garuda, mempertanyakan penggunaan SK tanpa stempel yang disebut telah dijadikan dasar pelaksanaan pergantian anggota BPD di Desa Tabuyung.
Garuda meminta pemerintah daerah mengusut pihak yang diduga menyebarkan dokumen tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan konflik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menyatakan telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penelusuran.
Pemeriksaan akan difokuskan pada verifikasi keaslian tanda tangan dalam dokumen yang beredar serta menelusuri bagaimana draf yang belum selesai diproses dapat tersebar ke publik sebelum ditetapkan secara resmi. (Rls)

