Jakarta, SahataNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad.
Yaqub Abdhal Al Mu’arif diketahui merupakan orang dekat Syah Afandin. Ia dikenal sebagai tim sukses Ondim pada Pilkada Langkat dan kerap menjadi orang kepercayaan bupati tersebut.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk terkait mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Achmad.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan sementara di Rutan Polrestabes Medan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Syah Afandin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat sore untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Sementara itu, enam orang lain yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan belum diberangkatkan ke Jakarta. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta di Polrestabes Medan. (Rls)

