Madina – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada sejumlah media online terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Madina.

Langkah tegas ini diambil setelah Pemkab menilai narasi yang beredar telah menyudutkan pihak tertentu tanpa didukung fakta dan proses verifikasi yang memadai.

Kuasa Hukum Pemkab Madina, Nur Miswari Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Cafe 805, Dalan Lidang, Panyabungan, Senin malam (16/3/2026), menegaskan bahwa hasil penelusuran internal membuktikan informasi tersebut tidak benar.

“Berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi kepada berbagai OPD di lingkungan Pemkab Madina, ditegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sempat disebut dalam pemberitaan telah memberikan pernyataan resmi bahwa tidak ada praktik permintaan setoran dana seperti yang dituduhkan.

Tak hanya membantah substansi berita, Miswari juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur jurnalistik oleh media yang mempublikasikan berita tertanggal 11 Maret 2026 tersebut.

Menurutnya, pihak media tidak melakukan konfirmasi kepada Pemkab Madina maupun Kadinkes sebelum berita ditayangkan, sehingga mengabaikan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Pemkab Madina tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setiap pemberitaan harus disampaikan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan verifikasi fakta yang akurat,” tegasnya.

Melalui somasi yang telah dilayangkan, Pemkab Madina menuntut media terkait untuk segera memberikan ruang hak jawab serta melakukan koreksi menyeluruh atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan tersebut.

Selain itu, Pemkab juga memberikan tenggat waktu kepada pengelola media untuk menunjukkan itikad baik dalam memperbaiki informasi yang telah terlanjur dikonsumsi publik.

Jika peringatan tersebut diabaikan, Pemkab Madina menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut guna menjaga integritas pemerintah daerah.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik, maka Pemkab Madina akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Dewan Pers,” pungkas Miswari. (Rizqi)