Madina – SahataNews | Aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini berada di persimpangan antara peluang ekonomi besar dan ancaman persoalan hukum. Di satu sisi, sektor ini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, ketiadaan legalitas formal masih menjadi bayang-bayang yang membuat para penambang hidup dalam ketidakpastian.
Ketua Umum Masyarakat Pengelola Tambang Rakyat (MARPOKAT), Abdul Rajab, menilai kondisi tersebut merupakan sebuah paradoks yang sudah terlalu lama terjadi. Ia menegaskan sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret dengan menjadi inisiator percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertambangan.
Menurut Rajab, regulasi sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya di tingkat daerah masih memerlukan dorongan yang lebih kuat agar masyarakat tidak terus hidup dalam kekhawatiran saat menjalankan aktivitas tambang.
“Apakah penambang yang menjadi penggerak ekonomi ini akan selalu dibayang-bayangi tidak adanya kepastian hukum, padahal jelas ada regulasi yang mengatur. Di sinilah pentingnya pemerintah daerah hadir untuk mempercepat penetapan WPR dan IPR,” tegas Abdul Rajab, Kamis (12/3/2026).
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat penambang. Rajab menilai perumusan tata kelola tambang rakyat yang adil dan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk para pakar dari lintas disiplin ilmu seperti ekonomi, geologi, hingga tenaga teknis di bidang energi dan sumber daya mineral.
Menurutnya, legalitas tidak sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat yang menggantungkan hidup dari kekayaan alam di daerahnya sendiri.
Rajab juga mengingatkan bahwa potensi tambang yang besar di Mandailing Natal harus diiringi dengan integritas dan keberanian para pengambil kebijakan, agar legalitas tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang merugikan publik.
Ia menegaskan bahwa pertambangan sejati bukan sekadar aktivitas mengeruk sumber daya alam, tetapi juga tentang membangun masa depan masyarakat secara berkelanjutan.
“Percepatan WPR dan IPR menjadi solusi paling efektif agar aktivitas tambang rakyat di Madina berjalan dengan visi yang jelas, demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Rajab. (Rls)

